
Mengintip Harga Tiket Pesawat Terbaru Rute Favorit
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
19 May 2019 05:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu Tarif Batas Atas (TBA) hingga Tarif Batas Bawah (TBB) sudah berubah rata-rata 12-16%.
Berikut rute-rute domestik kelas ekonomi (pesawat jet) favorit sesuai aturan baru Kemenhub:
Budi Karya juga meminta maskapai LCC atau Low Cost Carrier ikut menurunkan tarif.
"Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan," ujar Budi Karya.
(dru/dru) Next Article Ini Rincian Harga Tiket Pesawat Terbaru!
Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu Tarif Batas Atas (TBA) hingga Tarif Batas Bawah (TBB) sudah berubah rata-rata 12-16%.
- Jakarta-Surabaya TBA Rp 1.167.000 dan TBB Rp 408.000
- Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp 1.799.000 dan TBB-nya Rp 630.000.
- Jakarta-Palembang TBA Rp 844.000 dan TBB Rp 295.000
- Jakarta-Semarang TBA Rp 796.000 dan TBB Rp 279.000
- Jakarta-Solo TBA Rp 906.000 dan TBB Rp 317.000
- Jakarta-Makassar TBA Rp 1.830.000 dan TBB Rp 641.000
- Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) TBA Rp 860.000 dan TBB Rp 301.000
- Jakarta-Lombok Praya TBA Rp 1.396.000 dan TBB Rp 489.000
- Denpasar-Jakarta TBA Rp 1.431.000 dan TBB Rp 501.000.
Budi Karya juga meminta maskapai LCC atau Low Cost Carrier ikut menurunkan tarif.
"Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan," ujar Budi Karya.
(dru/dru) Next Article Ini Rincian Harga Tiket Pesawat Terbaru!
Most Popular