Revisi Tarif Batas Atas

Kemenhub Apresiasi Maskapai, Harga Tiket Pesawat Sudah Turun?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 May 2019 17:55
Kementerian Perhubungan mengapresiasi maskapai penerbangan nasional yang telah menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat mulai hari ini.
Foto: Topik/Tarif Pesawat/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengapresiasi maskapai penerbangan nasional yang telah menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat mulai hari ini.

Seruan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk menjawab keresahan masyarakat perihal mahalnya harga tiket pesawat.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menyatakan akan selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan. Pemantauan dan evaluasi akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan menjaga keberlangsungan bisnis maskapai.

"Kami memberikan apresiasi kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan dalam KM 106 tahun 2019 tersebut. Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi sehingga aspek keadilan yang menjadi dasar dari aturan tersebut akan terlaksana," kata Polana, dalam keterangan pers, Sabtu (18/5/2019).


Polana meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif. Tarif yang tertera itu bukanlah harga tiket, melainkan acuan dasar bagi maskapai menetapkan harga. Sebab, komponen tarif tiket pesawat terdiri dari komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Rahardja, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), tarif kebandarudaraan (PSC).

"Kemenhub meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara jika terjadi penyimpangan di lapangan sehingga bisa cepat diperbaiki," kata dia.


Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam KM 106 tersebut dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12 - 16 persen dan harus dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal 18 Mei 2019.

Polana memastikan bahwa penurunan tarif penerbangan tersebut tidak akan mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan.

Simak video tentang efek negatif mahalnya harga tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Ini Tanggapan Penumpang

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular