Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 2 Direktur PLN

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 May 2019 16:52
KPK memanggil dua direktur PT PLN (Persero) terkait dengan kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 pada hari ini, Kamis (16/5/2019).
Foto: Direktur PT PLN non aktif, Sofyan Basir keluar usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Ini merupakan kali pertama Sofyan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah usai status hukumnya dinaikan menjadi tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur PT PLN (Persero) terkait dengan kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 pada hari ini, Kamis (16/5/2019).

Dua pejabat PLN itu adalah Direktur Bisnis Regional Sulawesi Syamsul Huda dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan Machnizon. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Pemeriksaan saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama non-aktif PLN Sofyan Basir)," ujar Febri seperti dilaporkan dalam pemberitaan detik.com.



Seperti diketahui, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.

KPK Panggil 2 Direktur Bisnis PLN Sebagai Saksi Sofyan BasirFoto: Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Muhamad Ali usai memenuhi pemeriksaan dari KPK terkait kasus dugaan suap Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.

[Gambas:Video CNBC]
(miq) Next Article Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Kasus PLTU Riau!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular