
Digugat 17 Warga, Nasib Proyek Kilang Tuban Rp 230 T Terancam
Gustidha Budiartie & Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
16 May 2019 12:16

Jakarta, CNBC Indonesia- Proyek pembangunan kilang Tuban terancam molor berat. Izin penetapan lokasi untuk lokasi proyek terpaksa dibatalkan akibat kalah digugat oleh warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin memaparkan proyek strategis nasional ini membutuhkan lahan setidaknya 800 hektare. Dari kebutuhan tersebut, sebanyak 400 hektare merupakan lahan pemerintah dan sudah didapatkan. Sisanya, adalah lahan milik warga yang kemudian dalam proses dibebaskan.
"Memang dari segi warga yang terdampak 800 KK, yang gugat 26 dan yang 6 sudah mundur. Tinggal 17 aja," ujar Arie saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/Mei/2019).
Batalnya penentuan lokasi (penlok) ini juga membuat kementerian bertanya-tanya. "Masa kepentingan publik yang lebih ini bisa kalah?"
Saat ini proses berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, jika proses di MA lancar dan penlok kembali direbut kemungkinan untuk proses pengadaan lahannya bisa memakan waktu hingga 6 bulan ke depan.
Sembari menunggu lahan warga tersebut, BPN akan bersiap mengeksekusi 300-400 hektare lahan milik pemerintah dari KLHK untuk alih fungsi lahan. "Jadi prosesnya masih panjang."
Mengenai alasan di balik gugatan warga tersebut, Arie mengaku tidak tahu pasti. Sebab, ini masih proses awal bahkan belum masuk proses appraisal untuk menaksir harga lahan. Tapi, ia melanjutkan, hal-hal seperti ini memang kerap terjadi dan menjadi tantangan pemerintah untuk membangun infrastruktur strategis di daerah.
Terkait Kilang Tuban ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan Pertamina memang sudah mendapatkan penlok untuk kilang Tuban. Namun, penlok ini kemudian diperkarakan masyarakat dan dibawa ke PTUN oleh beberapa warga setempat.
"Izin penetapan lokasi (penlok) dinyatakan kalah, dan penlok dinyatakan batal," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Oleh karena itu, proses ini akan dibawa ke pengadilan kasasi dan muncul rencana pembatalan penentuan lokasi pembangunan kilang apabila kasasi yang diajukan mengalami kekalahan, yaitu dengan melakukan reklamasi lahan.
"Kami putuskan reklamasi sehingga proyek tetap berjalan. Sebetulnya kami sudah lakukan site preparation, tapi karena penlok dibilang batal, ya sudah kami stop dulu," pungkas Nicke.
Direktur Megaproyek, Pengolahan, dan Petrokimia PT Pertamina, Ignatius Tallulembang mengatakan proyek ini memiliki nilai investasi US$ 16 miliar atau setara Rp 230 triliun. Rencananya, proyek ini akan mulai dibangun pada tahun depan jika pembebasan lahan tak ada hambatan.
(gus) Next Article Tersandung di PTUN, Lahan Kilang Tuban Terancam 'Hangus'
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin memaparkan proyek strategis nasional ini membutuhkan lahan setidaknya 800 hektare. Dari kebutuhan tersebut, sebanyak 400 hektare merupakan lahan pemerintah dan sudah didapatkan. Sisanya, adalah lahan milik warga yang kemudian dalam proses dibebaskan.
Batalnya penentuan lokasi (penlok) ini juga membuat kementerian bertanya-tanya. "Masa kepentingan publik yang lebih ini bisa kalah?"
Saat ini proses berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, jika proses di MA lancar dan penlok kembali direbut kemungkinan untuk proses pengadaan lahannya bisa memakan waktu hingga 6 bulan ke depan.
Sembari menunggu lahan warga tersebut, BPN akan bersiap mengeksekusi 300-400 hektare lahan milik pemerintah dari KLHK untuk alih fungsi lahan. "Jadi prosesnya masih panjang."
Mengenai alasan di balik gugatan warga tersebut, Arie mengaku tidak tahu pasti. Sebab, ini masih proses awal bahkan belum masuk proses appraisal untuk menaksir harga lahan. Tapi, ia melanjutkan, hal-hal seperti ini memang kerap terjadi dan menjadi tantangan pemerintah untuk membangun infrastruktur strategis di daerah.
Terkait Kilang Tuban ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan Pertamina memang sudah mendapatkan penlok untuk kilang Tuban. Namun, penlok ini kemudian diperkarakan masyarakat dan dibawa ke PTUN oleh beberapa warga setempat.
![]() |
"Izin penetapan lokasi (penlok) dinyatakan kalah, dan penlok dinyatakan batal," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Oleh karena itu, proses ini akan dibawa ke pengadilan kasasi dan muncul rencana pembatalan penentuan lokasi pembangunan kilang apabila kasasi yang diajukan mengalami kekalahan, yaitu dengan melakukan reklamasi lahan.
"Kami putuskan reklamasi sehingga proyek tetap berjalan. Sebetulnya kami sudah lakukan site preparation, tapi karena penlok dibilang batal, ya sudah kami stop dulu," pungkas Nicke.
Direktur Megaproyek, Pengolahan, dan Petrokimia PT Pertamina, Ignatius Tallulembang mengatakan proyek ini memiliki nilai investasi US$ 16 miliar atau setara Rp 230 triliun. Rencananya, proyek ini akan mulai dibangun pada tahun depan jika pembebasan lahan tak ada hambatan.
![]() |
(gus) Next Article Tersandung di PTUN, Lahan Kilang Tuban Terancam 'Hangus'
Most Popular