
Sengketa Pajak Air Kelar, Freeport Setor Rp 1,39 T ke Papua
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
14 May 2019 12:11

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat untuk menyelesaikan sengketa pajak air permukaan (PAP) dengan membayar kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,39 triliun.
Juru bicara PTFI Riza Pratama mengkonfirmasi hal tersebut. "Iya, benar, telah disepakati (akan bayar PAP)," ujar Riza kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Lebih lanjut, Riza menjelaskan, pajak tersebut akan dibayarkan selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021. Selain itu, mulai dari 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan tahunan sebesar US$ 15 juta per tahun atau setara Rp 214,5 miliar, sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.
Sebagai informasi, sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Cegah Penumpang Gelap, BPK Usul Saham Papua Berupa Dividen
Juru bicara PTFI Riza Pratama mengkonfirmasi hal tersebut. "Iya, benar, telah disepakati (akan bayar PAP)," ujar Riza kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Sebagai informasi, sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3.
![]() |
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Cegah Penumpang Gelap, BPK Usul Saham Papua Berupa Dividen
Most Popular