
DJP Rilis Aturan Komplain Via Kring Pajak 021-1500200
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 April 2019 12:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) soal tata cara pengaduan pelayanan perpajakan.
Peraturan yang bernomor PER-07/PJ/2019 ini berisi tentang ketentuan cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan.
Dalam aturan tersebut layanan resmi pengaduan yang dikelola oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan meliputi :
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam layanan resmi tersebut paling sedikit memuat kelengkapan :
"Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan."
"Penindaklanjut pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan," tulis aturan tersebut.
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Peraturan yang bernomor PER-07/PJ/2019 ini berisi tentang ketentuan cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan.
Dalam aturan tersebut layanan resmi pengaduan yang dikelola oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan meliputi :
- Kring Pajak
Telepon : 1500200
Ponsel : 021-1500200
Faksimile : 021-5251245 - Email : [email protected]
- Situs Pajak : pengaduan.pajak.go.id
- Twitter : @kring_pajak
- Chat Pajak : pajak.go.id
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam layanan resmi tersebut paling sedikit memuat kelengkapan :
- Identitas Pelapor yang memuat NPWP
- Nomor telepon atau email Pelapor
- Identitas Terlapor
- Uraian Pengaduan
- Surat Kuasa dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain
- Bukti pendukung
"Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan."
"Penindaklanjut pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan," tulis aturan tersebut.
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Most Popular