
Kenapa Tax Ratio 'Stuck' di 10-11%?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 April 2019 15:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio di 2018 berada di 11,5%. Namun, jika menghitung tax ratio dalam arti sempit, angkanya hanya 10,3%.
Ekonom Universitas Gajah Mada Anggito Abimanyu pun mempertanyakan rendahnya angka tax ratio Indonesia, meskipun sudah ada berbagai upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah.
"Tax ratio harusnya bisa 12%. Tapi kok stuck di 10% - 11%. Tax ratio stuck, penerimaan stuck," kata Anggito dalam sebuah diskusi, Senin (15/4/2019).
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang cukup memberikan perhatian khusus bagi sektor perpajakan. Berbagai upaya dilakukan, untuk memperbaiki kinerja perpajakan nasional.
Misalnya, dengan mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak), sampai dengan komitmen untuk mengikuti pertukaran infomrasi perpajakan dengan negara luar atau AEoI.
Namun, Anggito memandang, berbagai kebijakan tersebut tak cukup mampu untuk meningkatkan tax ratio. Padahal, angka tax ratio merupakan gambaran utuh tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
"Harusnya setelah reformasi selama 5 tahun ini, sudah ada gambaran di penerimaan 2019 dan 2020. Karena ujung-ujungnya pasti penerimaan," tegasnya.
Anggito memandang, seharusnya dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah di bidang perpajakan, angka tax ratio sudah bertambah sekitar 1% - 2%.
"Minimal 1% - 2% dari sekarang. Artinya kenaikan harus terjadi setelah reformasi," tegas Anggito.
(dru) Next Article Dikritik Prabowo Soal Tax Ratio, Ini Respons Sri Mulyani
Ekonom Universitas Gajah Mada Anggito Abimanyu pun mempertanyakan rendahnya angka tax ratio Indonesia, meskipun sudah ada berbagai upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah.
"Tax ratio harusnya bisa 12%. Tapi kok stuck di 10% - 11%. Tax ratio stuck, penerimaan stuck," kata Anggito dalam sebuah diskusi, Senin (15/4/2019).
Misalnya, dengan mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak), sampai dengan komitmen untuk mengikuti pertukaran infomrasi perpajakan dengan negara luar atau AEoI.
Namun, Anggito memandang, berbagai kebijakan tersebut tak cukup mampu untuk meningkatkan tax ratio. Padahal, angka tax ratio merupakan gambaran utuh tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
"Harusnya setelah reformasi selama 5 tahun ini, sudah ada gambaran di penerimaan 2019 dan 2020. Karena ujung-ujungnya pasti penerimaan," tegasnya.
Anggito memandang, seharusnya dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah di bidang perpajakan, angka tax ratio sudah bertambah sekitar 1% - 2%.
"Minimal 1% - 2% dari sekarang. Artinya kenaikan harus terjadi setelah reformasi," tegas Anggito.
(dru) Next Article Dikritik Prabowo Soal Tax Ratio, Ini Respons Sri Mulyani
Most Popular