Gaji, Tunjangan, & Pensiunan Anggota DPR yang Menggiurkan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 April 2019 09:48
Kursi di Senayan memang menggiurkan, meskipun dibutuhkan modal yang tidak sedikit.
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan orang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Pemilu Legislatif 2019 misalnya, ada sekitar 7.698 orang yang menjadi calon anggota DPR dari 575 kursi yang tersedia.

Kursi di Senayan memang menggiurkan, meskipun dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, menilik dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPR, mungkin tidak usah berpikir dua kali.

Jika ditotal, maka seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya termasuk dengan gaji tunjangan maupun insentif lainnya. Penghitungan tersebut bahkan belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diterima seumur hidup.



Berikut pendapatan yang diterima anggota DPR mulai dari gaji, tunjangan, pensiunan, hingga fasilitas lainnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (10/4/2019):

Struktur gaji anggota DPR ditunjukkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.



Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Lantas, bagaimana dengan pensiunan anggota DPR? Anggota parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60% dari setiap gaji pokok bulanan yang dterima anggota DPR.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp 3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60% dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta atau 60% dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp 4,62 juta per bulan.



Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta atau 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.

Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun yakni, yang belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Simak video terkait perencanaan keuangan di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Targetkan Draft Omnibus Law Dibahas DPR Pekan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular