
THP Anggota DPR Capai Rp 50 Juta Lebih, Plus Dana Pensiun
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 April 2019 11:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Meskipun hanya menjabat satu periode, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata mendapatkan uang pensiunan dari negara.
Tak tanggung-tanggung, uang pensiunan yang diberikan kepada pengisi kursi parlemen itu berstatus seumur hidup layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Besaran pensiunan yang diterima anggota DPR mencapai 60% dari setiap gaji pokok bulanan seperti diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Pensiunan hanya satu dari berbagai insentif yang diberikan kepada anggota DPR, selain dari gaji dan tunjangan. Jika ditotal, maka seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji lebih dari 50 juta setiap bulannya.
Penghitungan tersebut belum menghitung besaran pensiunan yang bakal diterima anggota DPR selama seumur hidup, dan hanya menghitung dari gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Berikut pendapatan yang diterima anggota DPR mulai dari gaji, tunjangan, pensiunan, hingga fasilitas lainnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (10/4/2019) :
Struktur gaji anggota DPR ditunjukkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.
Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan 2 anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk 4 jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta
Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.
Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Hal ini telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Pendapatan yang diterima anggota DPR, bahkan bisa lebih besar dari itu karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.
(dru) Next Article Gaji, Tunjangan, & Pensiunan Anggota DPR yang Menggiurkan
Tak tanggung-tanggung, uang pensiunan yang diberikan kepada pengisi kursi parlemen itu berstatus seumur hidup layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Besaran pensiunan yang diterima anggota DPR mencapai 60% dari setiap gaji pokok bulanan seperti diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Penghitungan tersebut belum menghitung besaran pensiunan yang bakal diterima anggota DPR selama seumur hidup, dan hanya menghitung dari gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Berikut pendapatan yang diterima anggota DPR mulai dari gaji, tunjangan, pensiunan, hingga fasilitas lainnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (10/4/2019) :
Struktur gaji anggota DPR ditunjukkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk 4 jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta
Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.
Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Hal ini telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Pendapatan yang diterima anggota DPR, bahkan bisa lebih besar dari itu karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.
(dru) Next Article Gaji, Tunjangan, & Pensiunan Anggota DPR yang Menggiurkan
Most Popular