
ESDM: Sistem Online di Pertambangan Bisa Dongkrak Kas Negara
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
10 April 2019 18:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong transparansi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara (ePNBP Minerba) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sudah menjadi keharusan di era digitalisasi. Sistem ini diharapkan bisa mendorong penerimaan negara lebih optimal. Sehingga bisa mencapai target penerimaan mineral dan batubara tahun 2019 sebesar Rp 43,2 triliun. Namun Arcandra memperkirakan realisasinya nanti bisa lebih besar dari Rp 50 triliun.
"Tata kelola pengusahaan pertambangan energi dan sumber daya mineral selalu berprinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, dan berkeadilan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," ujar Arcandra, Rabu (10/04/2019).
Adanya ePNBP Minerba dan MOMS diharapkan bisa digunakan oleh para pelaku usaha mineral dan batu bara yang belum registrasi untuk segera menggunakan sistem itu untuk pembayaran PNBP minerba dan pelaporan produksi serta penjualan minerba secara berkesinambungan.
Menurut Arcandra perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di Pemerintah Pusat sudah 100% sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP, sedangkan yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100% dan akan terus didorong.
ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP, sedangkan MOMS adalah aplikasi untuk mencatat, akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara
"Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas bagi perusahaan perusahaan yang saat ini belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80%," ujar Arcandra.
Selain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas, Arcandra juga meminta kepada inspektur tambang di daerah untuk pro aktif membantu Pemerintah Daerah mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.
"Saya sangat berharap para Gubernur dan Bupati dapat bekerjasama untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi data di MOMS dan ePNBP. Kepada para inspektur tambang saya minta juga agar dapat berperan lebih aktif lagi membantu,"lanjut Arcandra.
Sejak di luncurkan pada November 2018, sistem ini telah disosialisasikan di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi, Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saksikan video Penerimaan BLU Naik 383% di 2018
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Produksi Migas Merosot, PNBP ESDM Turun 20% Jadi Rp 172 T
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sudah menjadi keharusan di era digitalisasi. Sistem ini diharapkan bisa mendorong penerimaan negara lebih optimal. Sehingga bisa mencapai target penerimaan mineral dan batubara tahun 2019 sebesar Rp 43,2 triliun. Namun Arcandra memperkirakan realisasinya nanti bisa lebih besar dari Rp 50 triliun.
Menurut Arcandra perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di Pemerintah Pusat sudah 100% sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP, sedangkan yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100% dan akan terus didorong.
ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP, sedangkan MOMS adalah aplikasi untuk mencatat, akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara
"Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas bagi perusahaan perusahaan yang saat ini belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80%," ujar Arcandra.
Selain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas, Arcandra juga meminta kepada inspektur tambang di daerah untuk pro aktif membantu Pemerintah Daerah mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.
"Saya sangat berharap para Gubernur dan Bupati dapat bekerjasama untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi data di MOMS dan ePNBP. Kepada para inspektur tambang saya minta juga agar dapat berperan lebih aktif lagi membantu,"lanjut Arcandra.
Sejak di luncurkan pada November 2018, sistem ini telah disosialisasikan di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi, Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saksikan video Penerimaan BLU Naik 383% di 2018
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Produksi Migas Merosot, PNBP ESDM Turun 20% Jadi Rp 172 T
Most Popular