
Walau Sudah Telat, Masih Ada Warga yang Lapor SPT Pajak
Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
10 April 2019 10:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih ada yang melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi. Padahal, tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi telah berakhir sejak 1 April 2019 kemarin.
Sementara, jumlah WP badan yang tenggat waktunya baru berakhir pada 30 April 2019 mendatang, hingga saat ini belum mencapai 50% dari target.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan total jumlah WP OP dan WP badan yang melakukan pelaporan SPT sudah mencapai 11,528 juta.
"Sampai dengan pagi ini, SPT Tahunan WP OP sebanyak 11,211 juta atau bertambah sekitar 180 ribu dibandingkan batas akhir 1 April 2019 minggu lalu. Jadi walaupun sudah terlambat, kami meminta WP OP tetap menyampaikan SPT tahunannya," ujar Hestu Yoga kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/4/2019).
"Untuk WP Badan, SPT tahunan yang disampaikan 317 ribu, baru sekitar 21,5% dari total WP Badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya."
Hestu Yoga juga menjelaskan, rekan-rekannya di DJP sedang bergerak untuk menghubungi dan menghimbau agar para WP badan segera melakukan pelaporan SPT.
Pasalnya, ada denda Rp 1 juta yang menanti para WP badan jika terlambat menyampaikan pelaporan SPT. Selain itu, pelaporan SPT menunjukkan kepatuhan pajak, meskipun WP telah membayar pajak, sehingga hal ini menjadi kewajiban seluruh WP.
"Temen-teman di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sedang bergerak menghubungi dan menghimbau para WP badan untuk segera menyampaikan SPT tahunannnya."
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Sementara, jumlah WP badan yang tenggat waktunya baru berakhir pada 30 April 2019 mendatang, hingga saat ini belum mencapai 50% dari target.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan total jumlah WP OP dan WP badan yang melakukan pelaporan SPT sudah mencapai 11,528 juta.
"Untuk WP Badan, SPT tahunan yang disampaikan 317 ribu, baru sekitar 21,5% dari total WP Badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya."
Hestu Yoga juga menjelaskan, rekan-rekannya di DJP sedang bergerak untuk menghubungi dan menghimbau agar para WP badan segera melakukan pelaporan SPT.
Pasalnya, ada denda Rp 1 juta yang menanti para WP badan jika terlambat menyampaikan pelaporan SPT. Selain itu, pelaporan SPT menunjukkan kepatuhan pajak, meskipun WP telah membayar pajak, sehingga hal ini menjadi kewajiban seluruh WP.
"Temen-teman di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sedang bergerak menghubungi dan menghimbau para WP badan untuk segera menyampaikan SPT tahunannnya."
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular