Begini Perjalanan Pemerintahan Jokowi Pajaki Google Dkk
Hidayat Setiaji & Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:56

Kemudian Sri Mulyani Indrawati pulang dari Washington DC dan menggantikan posisi Bambang. Pada pertengahan Juni 2017, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menjaring pajak dari Google untuk tahun fiskal 2016.
"Kami sudah mencapai kesepakatan dengan mereka (Google) untuk SPT (Surat Pemberitahuan) 2016. Namun kami tidak bisa sebutkan angkanya," kata Sri Mulyani, mengutip Reuters.
Kini, Sri Mulyani punya 'jurus' baru untuk memajaki Google yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Melalui aturan ini petugas pajak secara tidak langsung mendapatkan kemudahan pada saat memeriksa wajib pajak BUT lantaran penetapan BUT kini dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Pasal 2 aturan ini meminta perusahaan atau orang asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha dalam BUT.
Tak hanya itu, perusahaan atau orang asing juga wajib menyerahkan objek pajak sesuai dengan ketentuan UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kriteria BUT dalam hal ini adalah suatu tempat usaha di Indonesia yang bersifat permanen, atau tempat usaha yang digunakan perusahaan atau orang asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas atau instalasi.
Perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan BUT pun akan dimintai persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan berlaku pada bentuk usaha yang melakukan persiapan atau penunjang.
Pajak adalah instrumen pemerataan. Melalui pajak, negara akan memperoleh modal untuk pembangunan yang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun jika ada ketidakadilan dari awal, seperti satu sektor tidak membayar pajak seperti sektor lainnya, maka pajak akan sulit menjalankan fungsi pemerataan. Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)
"Kami sudah mencapai kesepakatan dengan mereka (Google) untuk SPT (Surat Pemberitahuan) 2016. Namun kami tidak bisa sebutkan angkanya," kata Sri Mulyani, mengutip Reuters.
Kini, Sri Mulyani punya 'jurus' baru untuk memajaki Google yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Melalui aturan ini petugas pajak secara tidak langsung mendapatkan kemudahan pada saat memeriksa wajib pajak BUT lantaran penetapan BUT kini dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Tak hanya itu, perusahaan atau orang asing juga wajib menyerahkan objek pajak sesuai dengan ketentuan UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kriteria BUT dalam hal ini adalah suatu tempat usaha di Indonesia yang bersifat permanen, atau tempat usaha yang digunakan perusahaan atau orang asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas atau instalasi.
Perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan BUT pun akan dimintai persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan berlaku pada bentuk usaha yang melakukan persiapan atau penunjang.
Pajak adalah instrumen pemerataan. Melalui pajak, negara akan memperoleh modal untuk pembangunan yang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun jika ada ketidakadilan dari awal, seperti satu sektor tidak membayar pajak seperti sektor lainnya, maka pajak akan sulit menjalankan fungsi pemerataan. Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)
Pages
Most Popular