Tarik Pajak Google Cs, Sri Mulyani Siapkan RUU Pamungkas

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 September 2019 20:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak kehabisan akal untuk menarik pajak perusahan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Foto: Kantor pusat Google di Manhattan, New York City (REUTERS/Jeenah Moon)
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak kehabisan akal untuk menarik pajak perusahan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut diantaranya adalah Google, Youtube, Netflik hingga Spotify.

Cara baru Sri Mulyani tersebut dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru di bidang perpajakan. RUU ini akan menyangkut tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, dalam aturan saat ini pemerintah hanya bisa menarik pajak pertambahan nilai (PPH) dari barang dan jasa yang memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).

Oleh karenanya, dalam RUU baru ini, istilah BUT akan dihapuskan, sehingga pemerintah bisa menarik pajak perusahaan luar yang masuk ke Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di RI.

"Mendefinisikan BUT disini akan berlaku pada hal yang belum ada tax treaty. Kalau sudah ada kita baca tax treaty-nya," ujar Robert di Kantornya, Kamis (5/9/2019).


Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.

Dengan adanya tax treaty maka pemerintah akan berdiskusi langsung antar negara mengenai pajak perusahaan tersebut. Misalnya, google berasal dari Amerika Serikat (AS), jika ada tax treaty maka pemerintah bisa berdiskusi langsung dengan pemerintah AS mengenai pajak tersebut.


Setelah ada kesepakatan pajak antar kedua negara, maka pemerintah bisa langsung meminta pajak ke Google atas hasil penghasilannya selama beroperasi di dalam negeri.

"Kami masih harus mendetailkan persisnya, semangatnya kita akan menjajaki pendapatan yang sumbernya dari Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, salah satu poin yang telah disusun dalam RUU ini adalah Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak.

Simak video Sri Mulyani Berbicara Mengenai Pendapatan Negara

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Sri Mulyani Serahkan Draft Omnibus Law Pajak ke DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular