Begini Perjalanan Pemerintahan Jokowi Pajaki Google Dkk

Hidayat Setiaji & Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:56
Begini Perjalanan Pemerintahan Jokowi Pajaki Google Dkk
Ilustrasi Google Apps (REUTERS/Mike Blake)
Jakarta, CNBC Indonesia - Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sepertinya Kementerian Keuangan mulai menaruh perhatian terhadap setoran pajak dari perusahaan-perusahaan teknologi. Maklum, isu pajak Google cs memang menjadi sorotan komunitas global. 

Semua mata tertuju kepada perusahaan berbasis teknologi setelah lahirnya istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang kali pertama didengungkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). BEPS bisa diartikan sebagai aktivitas yang menggerus basis pajak dengan mengalihkan keuntungan operasional ke negara lain yang merupakan surga pajak (tax haven). 

Aktivitas ini masih terjadi sampai sekarang, dan tetap dipraktikkan oleh perusahaan teknologi berbasis internet. Mengutip Reuters, Google memindahkan EUR 19,9 miliar laba mereka pada 2017 dari operasional di Belanda ke sebuah perusahaan cangkang (shell company) di Bermuda. Jumlah ini bertambah sekitar EUR 4 miliar ketimbang tahun sebelumnya. 

Di Indonesia, upaya pemerintahan Jokowi memajaki Google dkk dimulai ketika Bambang Brodjonegoro menjadi Menteri Keuangan. Pada awal 2016, Bambang yang kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa perusahaan berbasis internet harus membentuk perusahaan di Indonesia agar perlakuan pajaknya setara dengan sektor-sektor lain. 

"Semua harus membentuk permanent establishment, Badan Usaha Tetap, seperti kontraktor di sektor migas. Jadi mereka bisa dipajaki," kata Bambang dalam wawancara dengan Reuters pada Februari 2016. 

Pada April 2016, Bambang mulai tegas dengan menyebut merek. Dalam konferensi pers pada sebuah malam pada 6 April 2016, kira-kira 3 tahun lalu, eks Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menyebut empat nama yaitu Yahoo, Twitter, Facebook, dan Google. 

Bambang menyoroti pendapatan iklan mereka yang tidak dinikmati oleh Indonesia. Harusnya pendapatan iklan dari aktivitas mereka di Indonesia menjadi sumber penerimaan pajak. 

"Pendapatan dari iklan semestinya menjadi bagian yang bisa dipajaki. Kami akan melakukan review, Intinya adalah kami akan serius dalam urusan pajak ekonomi digital," tegasnya, mengutip Reuters. 

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pendapatan iklan digital di Indonesia pada 2016 mencapai US$ 800 juta. Seluruhnya tidak dipajaki. 


(BERLANJUT KE HALAMAN 2)

Simak video strategi baru Sri Mulyani kejar pajak Google Cs di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


Kemudian Sri Mulyani Indrawati pulang dari Washington DC dan menggantikan posisi Bambang. Pada pertengahan Juni 2017, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menjaring pajak dari Google untuk tahun fiskal 2016. 

"Kami sudah mencapai kesepakatan dengan mereka (Google) untuk SPT (Surat Pemberitahuan) 2016. Namun kami tidak bisa sebutkan angkanya," kata Sri Mulyani, mengutip Reuters. 

Kini, Sri Mulyani punya 'jurus' baru untuk memajaki Google yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Melalui aturan ini petugas pajak secara tidak langsung mendapatkan kemudahan pada saat memeriksa wajib pajak BUT lantaran penetapan BUT kini dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pasal 2 aturan ini meminta perusahaan atau orang asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha dalam BUT.

Tak hanya itu, perusahaan atau orang asing juga wajib menyerahkan objek pajak sesuai dengan ketentuan UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kriteria BUT dalam hal ini adalah suatu tempat usaha di Indonesia yang bersifat permanen, atau tempat usaha yang digunakan perusahaan atau orang asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas atau instalasi.

Perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan BUT pun akan dimintai persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan berlaku pada bentuk usaha yang melakukan persiapan atau penunjang. 

Pajak adalah instrumen pemerataan. Melalui pajak, negara akan memperoleh modal untuk pembangunan yang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Namun jika ada ketidakadilan dari awal, seperti satu sektor tidak membayar pajak seperti sektor lainnya, maka pajak akan sulit menjalankan fungsi pemerataan. Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular