Begini Perjalanan Pemerintahan Jokowi Pajaki Google Dkk
Hidayat Setiaji & Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sepertinya Kementerian Keuangan mulai menaruh perhatian terhadap setoran pajak dari perusahaan-perusahaan teknologi. Maklum, isu pajak Google cs memang menjadi sorotan komunitas global.
Semua mata tertuju kepada perusahaan berbasis teknologi setelah lahirnya istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang kali pertama didengungkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). BEPS bisa diartikan sebagai aktivitas yang menggerus basis pajak dengan mengalihkan keuntungan operasional ke negara lain yang merupakan surga pajak (tax haven).
Aktivitas ini masih terjadi sampai sekarang, dan tetap dipraktikkan oleh perusahaan teknologi berbasis internet. Mengutip Reuters, Google memindahkan EUR 19,9 miliar laba mereka pada 2017 dari operasional di Belanda ke sebuah perusahaan cangkang (shell company) di Bermuda. Jumlah ini bertambah sekitar EUR 4 miliar ketimbang tahun sebelumnya.
Di Indonesia, upaya pemerintahan Jokowi memajaki Google dkk dimulai ketika Bambang Brodjonegoro menjadi Menteri Keuangan. Pada awal 2016, Bambang yang kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa perusahaan berbasis internet harus membentuk perusahaan di Indonesia agar perlakuan pajaknya setara dengan sektor-sektor lain.
"Semua harus membentuk permanent establishment, Badan Usaha Tetap, seperti kontraktor di sektor migas. Jadi mereka bisa dipajaki," kata Bambang dalam wawancara dengan Reuters pada Februari 2016.
Pada April 2016, Bambang mulai tegas dengan menyebut merek. Dalam konferensi pers pada sebuah malam pada 6 April 2016, kira-kira 3 tahun lalu, eks Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menyebut empat nama yaitu Yahoo, Twitter, Facebook, dan Google.
Bambang menyoroti pendapatan iklan mereka yang tidak dinikmati oleh Indonesia. Harusnya pendapatan iklan dari aktivitas mereka di Indonesia menjadi sumber penerimaan pajak.
"Pendapatan dari iklan semestinya menjadi bagian yang bisa dipajaki. Kami akan melakukan review, Intinya adalah kami akan serius dalam urusan pajak ekonomi digital," tegasnya, mengutip Reuters.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pendapatan iklan digital di Indonesia pada 2016 mencapai US$ 800 juta. Seluruhnya tidak dipajaki.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Simak video strategi baru Sri Mulyani kejar pajak Google Cs di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
Semua mata tertuju kepada perusahaan berbasis teknologi setelah lahirnya istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang kali pertama didengungkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). BEPS bisa diartikan sebagai aktivitas yang menggerus basis pajak dengan mengalihkan keuntungan operasional ke negara lain yang merupakan surga pajak (tax haven).
Aktivitas ini masih terjadi sampai sekarang, dan tetap dipraktikkan oleh perusahaan teknologi berbasis internet. Mengutip Reuters, Google memindahkan EUR 19,9 miliar laba mereka pada 2017 dari operasional di Belanda ke sebuah perusahaan cangkang (shell company) di Bermuda. Jumlah ini bertambah sekitar EUR 4 miliar ketimbang tahun sebelumnya.
"Semua harus membentuk permanent establishment, Badan Usaha Tetap, seperti kontraktor di sektor migas. Jadi mereka bisa dipajaki," kata Bambang dalam wawancara dengan Reuters pada Februari 2016.
Pada April 2016, Bambang mulai tegas dengan menyebut merek. Dalam konferensi pers pada sebuah malam pada 6 April 2016, kira-kira 3 tahun lalu, eks Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menyebut empat nama yaitu Yahoo, Twitter, Facebook, dan Google.
Bambang menyoroti pendapatan iklan mereka yang tidak dinikmati oleh Indonesia. Harusnya pendapatan iklan dari aktivitas mereka di Indonesia menjadi sumber penerimaan pajak.
"Pendapatan dari iklan semestinya menjadi bagian yang bisa dipajaki. Kami akan melakukan review, Intinya adalah kami akan serius dalam urusan pajak ekonomi digital," tegasnya, mengutip Reuters.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pendapatan iklan digital di Indonesia pada 2016 mencapai US$ 800 juta. Seluruhnya tidak dipajaki.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Simak video strategi baru Sri Mulyani kejar pajak Google Cs di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
Next Page
Sri Mulyani Datang Lanjutkan Perjuangan
Pages
Most Popular