Soal Divestasi 5 Tambang, ESDM Tawarkan Ke Kemenkeu

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 April 2019 18:58
ESDM masih kaji divestasi 5 tambang yang akan habis kontraknya, dan nanti akan ditawarkan ke Kementerian Keuangan
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah PT Freeport Indonesia (PTFI) selesai melakukan divestasi saham, dan kini PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan kesiapannya untuk melakukan hal yang sama dengan PTFI, tercatat ada empat perusahaan tambang lagi yang berada dalam antrean divestasi tahun ini.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Ensbury Kalteng Mining.



Sampai saat ini, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, pihaknya masih melakukan evaluasi. Nantinya, divestasi perusahaan tambang tersebut akan ditawarkan ke Kementerian Keuangan.

"Sekarang kami sedang evaluasi, nanti kami tawarkan ke Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara, apakah pemerintah mau beli atau tidak," ujar Bambang ketika djumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Adapun, sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, pihak Vale belum menyampaikan surat penawaran, yang disampaikan baru surat pemberitahuan akan divestasi.

"Dia (Vale) itu belum secara resmi sampaikan 'ini loh penawaran (divestasi)', belum ada angkanya. Itu baru semacam surat pemberitahuan saja kalau mereka mau divestasi," jelas Yunus saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Lebih lanjut, hal serupa juga terjadi pada empat perusahaan tambang yang akan divestasi di tahun ini, yaitu PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Ensbury Kalteng Mining. Namun, bedanya, kata Yunus, pemerintah sudah memberikan surat kepada empat perusahaan tersebut yang isinya adalah meminta mereka untuk segera mengajukan penawaran divestasi ke Pemerintah.

"Kenapa Vale tidak dikirimi surat juga? Sebab, Vale jatuh temponya kan masih Oktober mendatang, ya kalau memang belum kan tidak bisa dipaksa. Sedangkan, kalau empat perusahaan lainnya sudah lewat jatuh temponya," pungkas Yunus.

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Usai Freeport Indonesia, Kapan Divestasi Vale Dieksekusi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular