
Asyik, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
04 April 2019 08:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengatakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menerima rapelan kenaikan gaji dari awal tahun ini pada pertengahan April nanti. Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan rapelan gaji PNS sudah bisa cair di awal April ini.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian rapelan kenaikan gaji PNS terpaksa mundur karena penyelesaian Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut sangat mepet dengan awal bulan April sehingga kementerian/ lembaga (K/L) terkait belum memberi dokumen dengan besaran gaji yang baru.
"Kemarin sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya, karena PP-nya baru selesai mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi. Makanya sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujarnya di Kawasan SCBD, Selasa (2/3/2019).
"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel Bulan April ini yaitu kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Jadi, nanti kita bayarkan Insyaallah sebelum pertengahan bulan ini."
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo gaji PNS termasuk TNI, POLRI, naik 5%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Beleid itu dirilis dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.
(prm) Next Article Sabar ya PNS, Sri Mulyani Masih Siapkan Aturan Kenaikan Gaji
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian rapelan kenaikan gaji PNS terpaksa mundur karena penyelesaian Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut sangat mepet dengan awal bulan April sehingga kementerian/ lembaga (K/L) terkait belum memberi dokumen dengan besaran gaji yang baru.
"Kemarin sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya, karena PP-nya baru selesai mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi. Makanya sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujarnya di Kawasan SCBD, Selasa (2/3/2019).
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo gaji PNS termasuk TNI, POLRI, naik 5%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Beleid itu dirilis dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.
(prm) Next Article Sabar ya PNS, Sri Mulyani Masih Siapkan Aturan Kenaikan Gaji
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular