
Sabar ya PNS, Sri Mulyani Masih Siapkan Aturan Kenaikan Gaji
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 March 2019 17:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menyiapkan peraturan perundang-ndangan terkait dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Sedang disiapkan seluruh peraturan perundang-undangannya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/3/2019).
Walaupun aturan masih belum selesai, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggarannya.
"Di APBN sudah ada di dalam UU APBN juga," tuturnya.
Seperti diketahui, setelah empat tahun lebih menjadi Kepala Negara dan Pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan gaji PNS.
Saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Jokowi menyampaikan sempat ditanya ASN perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.
"Jadi waktu saya salam-salaman, nanya gaji naik kapan?" kata Jokowi di lokasi peresmian.
Jokowi menjelaskan, bahwa aturan kenaikan gaji hak abdi negara saat ini tengah difinalisasi. Kepala negara memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.
"Ini PP sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Artinya sejak Januari 2019, PNS sudah menerima kenaikan gaji secara otomatis rata-rata 5%. Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS.
Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.
(dru) Next Article Asyik, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April
"Sedang disiapkan seluruh peraturan perundang-undangannya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/3/2019).
Walaupun aturan masih belum selesai, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggarannya.
Seperti diketahui, setelah empat tahun lebih menjadi Kepala Negara dan Pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan gaji PNS.
Saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Jokowi menyampaikan sempat ditanya ASN perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.
"Jadi waktu saya salam-salaman, nanya gaji naik kapan?" kata Jokowi di lokasi peresmian.
Jokowi menjelaskan, bahwa aturan kenaikan gaji hak abdi negara saat ini tengah difinalisasi. Kepala negara memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.
"Ini PP sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Artinya sejak Januari 2019, PNS sudah menerima kenaikan gaji secara otomatis rata-rata 5%. Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS.
Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.
(dru) Next Article Asyik, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April
Most Popular