Menanti 4 Tahun Lebih, Jokowi Akhirnya Naikkan Gaji PNS

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
09 March 2019 10:09
Menanti 4 Tahun Lebih, Jokowi Akhirnya Naikkan Gaji PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah empat tahun lebih menjadi Kepala Negara dan Pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil.

Saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Jokowi menyampaikan sempat ditanya ASN perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.

"Jadi waktu saya salam-salaman, nanya gaji naik kapan?," kata Jokowi di lokasi peresmian.

Jokowi menjelaskan, bahwa aturan kenaikan gaji hak abdi negara saat ini tengah difinalisasi. Kepala negara memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.

"Ini PP sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Artinya sejak Januari 2019, PNS sudah menerima kenaikan gaji secara otomatis rata-rata 5%. Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS.

Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.

Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangan di gedung parlemen, Jokowi mengungkap alasannya menaikkan gaji PNS.

"Ini bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," kata Jokowi pertengahan tahun lalu.

Foto: Edward Ricardo


Lantas, dengan kenaikan rata-rata 5%, berapa jadinya gaji yang diterima para hak abdi negara?

Gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.

Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.

Pada tahun ini, pemerintah akan menaikkan gaji PNS rata-rata 5%. Jika dihitung dari gaji PNS pada tahun fiskal 2015, maka sejatinya kenaikan gaji PNS tidak sebesar yang dibayangkan.

Misalnya, untuk PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1,56 juta dari sebelumnya Rp 1,48 juta. Artinya, ada kenaikan gaji sekitar Rp 73.000 di tahun politik.

Sementara itu, untuk PNS jabatan tertinggi yang sebelumnya digaji Rp 5,62 juta, naik menjadi Rp 5,90 juta. Dengan persentase tersebut, ada kenaikan sekitar Rp 281.000 untuk gaji PNS.

Namun jika ditambahkan dengan tunjangan atau adanya kenaikan tunjangan PNS maka nilai tersebut masih bisa tumbuh. Saat ini PP masih ada di tangan Jokowi, sehingga masih belum diketahui lebih jauh seperti apa komponen kenaikannya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintahan Jokowi mengalokasikan dana belanja pegawai mencapai Rp 224,4 triliun, yang juga mencakup untuk pembayaran rata-rata kenaikan gaji PNS di 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani beberapa waktu lalu menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 215 triliun untuk mensejahterakan PNS.

Dana tersebut, kata Askolani untuk membayar gaji PNS, serta pemberian gaji ke-13 dan penyaluran tunjangan hari raya (THR) di tahun politik. "Ini sudah perhitungkan pensiunan dan kenaikan gaji pokok kepada semua ASN," kata Askolani.


Jokowi Akhirnya Menaikkan Gaji PNS
[Gambas:Video CNBC]
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular