
Menanti 4 Tahun Lebih, Jokowi Akhirnya Naikkan Gaji PNS
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
09 March 2019 10:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah empat tahun lebih menjadi Kepala Negara dan Pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil.
Saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Jokowi menyampaikan sempat ditanya ASN perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.
"Jadi waktu saya salam-salaman, nanya gaji naik kapan?," kata Jokowi di lokasi peresmian.
Jokowi menjelaskan, bahwa aturan kenaikan gaji hak abdi negara saat ini tengah difinalisasi. Kepala negara memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.
"Ini PP sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Artinya sejak Januari 2019, PNS sudah menerima kenaikan gaji secara otomatis rata-rata 5%. Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS.
Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.
Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.
Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangan di gedung parlemen, Jokowi mengungkap alasannya menaikkan gaji PNS.
"Ini bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," kata Jokowi pertengahan tahun lalu.
Saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Jokowi menyampaikan sempat ditanya ASN perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.
"Jadi waktu saya salam-salaman, nanya gaji naik kapan?," kata Jokowi di lokasi peresmian.
"Ini PP sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Artinya sejak Januari 2019, PNS sudah menerima kenaikan gaji secara otomatis rata-rata 5%. Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS.
Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.
Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.
Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangan di gedung parlemen, Jokowi mengungkap alasannya menaikkan gaji PNS.
"Ini bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," kata Jokowi pertengahan tahun lalu.
![]() |
Next Page
Besaran Gaji PNS
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular