Jokowi Berikan Tukin ke PNS Kemenpora Sampai Rp 24,9 Juta

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
22 March 2019 14:17
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Persiden (Perpres) nomor 14 tahun 2019
Foto: dok. Kemenpora
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Persiden (Perpres) nomor 14 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dari Perpres tersebut.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu."

Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019. Adapun besaran paling tinggi yakni untuk kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 24.930.000 dan yang terendah yakni kelas jabatan 1 yang sebesar Rp 1.766.000.

Berikut besaran tunjangannya :

Jokowi Berikan Tukin ke PNS Kemenpora Sampai Rp 24,9 JutaFoto: Tabel Tunjangan Kinerja Kemenpora





(dru) Next Article Tahun Politik, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja 4 Kementerian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular