Jakarta, CNBC Indonesia -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) di empat kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 119-122 Tahun 2018. Simak perinciannya dalam infografik berikut ini.