
Eksklusif: Alasan Jokowi Naikkan Tunjangan PNS 4 Kementerian
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2018 18:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin meningkat jelang tahun politik. Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja di empat kementerian.
Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Jumlah tukin yang diterima setelah kenaikan merentang yaitu Rp 2,53 juta per bulan untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 33,24 juta per bulan untuk golongan tertinggi yaitu kelas jabatan 17.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 119-122 Tahun 2018 yang diteken kepala negara secara bersamaan pada 14 November 2018 lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja para abdi negara.
"Perbaikan tukin di K/L dilakukan setiap tahun dalam rangka reformasi birokrasi di K/L," kata Askolani saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (23/11/2018).
"Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 2007 dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh Menpan, untuk perbaikan reformasi di K/L yang mengalami perbaikan sejalan dengan langkah mereka perbaiki kinerja dan pelayanan publiknya."
Sepanjang tahun ini, lanjut Askolani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melakukan review terhadap sejumlah penyelenggara negara terkait dengan kenaikan tukin.
"Bukan hanya 4 K/L tersebut, tetapi ada juga beberapa K/L lainnya yang telah ditetapkan Menpan," katanya.
Askolani menegaskan, upaya reformasi birokrasi melalui peningkatan tukin diharapkan dapat mencapai keinginan pemerintah, yakni memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Untuk mencapai tingkat reformasi yang optimal sesuai dengan arah kebijakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Menpan," kata Askolani.
(ara) Next Article 5 Poin Penting Pertemuan Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Jumlah tukin yang diterima setelah kenaikan merentang yaitu Rp 2,53 juta per bulan untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 33,24 juta per bulan untuk golongan tertinggi yaitu kelas jabatan 17.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja para abdi negara.
"Perbaikan tukin di K/L dilakukan setiap tahun dalam rangka reformasi birokrasi di K/L," kata Askolani saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (23/11/2018).
"Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 2007 dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh Menpan, untuk perbaikan reformasi di K/L yang mengalami perbaikan sejalan dengan langkah mereka perbaiki kinerja dan pelayanan publiknya."
Sepanjang tahun ini, lanjut Askolani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melakukan review terhadap sejumlah penyelenggara negara terkait dengan kenaikan tukin.
"Bukan hanya 4 K/L tersebut, tetapi ada juga beberapa K/L lainnya yang telah ditetapkan Menpan," katanya.
Askolani menegaskan, upaya reformasi birokrasi melalui peningkatan tukin diharapkan dapat mencapai keinginan pemerintah, yakni memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Untuk mencapai tingkat reformasi yang optimal sesuai dengan arah kebijakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Menpan," kata Askolani.
(ara) Next Article 5 Poin Penting Pertemuan Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Most Popular