Jokowi Naikkan Tunjangan, 4 Menteri Ketiban Rezeki Nomplok

Arys Aditya, CNBC Indonesia
23 November 2018 12:18
Presiden Joko Widodo baru saja secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk PNS di empat kementerian.
Foto: dok.instagram (@jokowi)
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di empat kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PerindustrianKementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Dalam Peraturan Presiden 119-122 Tahun 2018 yang diteken Jokowi, jumlah tukin yang diterima setelah kenaikan merentang, yaitu Rp 2,53 juta per bulan untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 33,24 juta per bulan untuk golongan tertinggi, yakni kelas jabatan 17.

"Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi siaran pers setkab.go.id, Jumat (23/11/2018).


Lantas, berapa tunjangan yang diberikan Jokowi untuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita?

Jokowi Tebar Kenaikan Tukin PNS, Berapa yang Didapat Menteri?Foto: Sekretariat Kabinet


Berdasarkan Perpres tentang tunjangan kinerja tersebut, tiap menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Hal ini berbeda dengan para PNS yang hanya diberikan tukin sejak Mei 2018.

Sebagai ilustrasi, berdasarkan Perpres tersebut, tiap menteri akan menerima Rp 49,86 juta per bulan setara 150% dari tunjangan tertinggi atau kelas jabatan 17, yakni Rp 33,24 juta per bulan. Maka Jika ditotal, tiap menteri akan menerima Rp 1,14 miliar untuk 23 bulan terhitung sejak Januari 2017 hingga November 2018.
(ara/wed) Next Article Bakal Ada Lembaga Baru untuk Urus Dana Pensiunan PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular