
Tarif Tiket Pesawat Rute Favorit: Jakarta-Surabaya Rp 480.000
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
01 April 2019 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.
Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.
Mengutip aturan tersebut, ini beberapa harga tiket destinasi favorit dari Jakarta sesuai tarif batas atas dan tarif batas bawah pelayanan kelas ekonomi angkutan udara pesawat jet:
(dru) Next Article Tiket Pesawat Domestik Masih Juga Mahal Nih!
Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Mengutip aturan tersebut, ini beberapa harga tiket destinasi favorit dari Jakarta sesuai tarif batas atas dan tarif batas bawah pelayanan kelas ekonomi angkutan udara pesawat jet:
- Jakarta - Medan Rp 738.000-Rp 2.108.000
- Jakarta - Lombok Rp 573.000-Rp 1.636.000
- Jakarta - Makassar Rp 750.000-Rp 2.144.000
- Jakarta - Padang Rp 597.000-Rp 1.750.000
- Jakarta - Semarang Rp 326.000-Rp 932.000
- Jakarta - Surabaya Rp 480.000-Rp 1.372.000
- Jakarta - Yogyakarta Rp 349.000-Rp 998.000
(dru) Next Article Tiket Pesawat Domestik Masih Juga Mahal Nih!
Most Popular