
Suap Distribusi Pupuk: Antara DPR, Humpuss, & Pupuk Indonesia
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
29 March 2019 10:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menangkap seorang anggota DPR dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019). OTT ini terkait dengan dugaan suap distribusi pupuk.
Ternyata, sebelum anggota DPR, KPK telah lebih dahulu mencokok tujuh orang, antara lain direksi BUMN dari PT Pupuk Indonesia serta pihak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR RI, sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan HTK. Dia diduga menerima suap dari PT HTK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com Kamis (28/3/2019).
Selain Bowo Sidik Pengarso, KPK menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK yang bertindak sebagai pemberi suap dan Indung selaku swasta.
KPK memberi sangkaan pada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo itu, KPK juga menyita sejumlah uang.
Lalu siapakah HTK? Sumber CNBC Indonesia di PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) mengungkapkan, yang terjaring KPK bukan direksi perusahaan, melainkan karyawan dari anak usaha.
"Benar cucu dari HITS sebagai pemilik tanker chemical yang disewa PT Pupuk Indonesia Logistik," jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
HTK yang disebut dalam kasus OTT KPK dapat berarti PT Humpuss Transportasi Kimia, anak usaha langsung dari HITS. Dalam laporan keuangan kuartal III-2018 Humpuss Intermoda, disebutkan 100% saham HTK dimiliki oleh HISS dan memiliki aset US$ 108,8 juta (setara Rp 1,55 triliun).
Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan, tidak ada direksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2019) kemarin.
Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia yang hadir ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum. Wijaya juga menuturkan, kejadian ini tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi.
"Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (29/3/2019).
Wijaya menambahkan, Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK. Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak dibidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Bentuk kerja samanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," imbuhnya.
Kendati demikian, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.
Adapun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak menutup mata terhadap kasus yang tengah melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2019).
Simak video terkait bantahan Pupuk Indonesia terkait OTT KPK di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Ternyata, sebelum anggota DPR, KPK telah lebih dahulu mencokok tujuh orang, antara lain direksi BUMN dari PT Pupuk Indonesia serta pihak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR RI, sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan HTK. Dia diduga menerima suap dari PT HTK.
Selain Bowo Sidik Pengarso, KPK menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK yang bertindak sebagai pemberi suap dan Indung selaku swasta.
KPK memberi sangkaan pada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo itu, KPK juga menyita sejumlah uang.
Lalu siapakah HTK? Sumber CNBC Indonesia di PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) mengungkapkan, yang terjaring KPK bukan direksi perusahaan, melainkan karyawan dari anak usaha.
"Benar cucu dari HITS sebagai pemilik tanker chemical yang disewa PT Pupuk Indonesia Logistik," jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
HTK yang disebut dalam kasus OTT KPK dapat berarti PT Humpuss Transportasi Kimia, anak usaha langsung dari HITS. Dalam laporan keuangan kuartal III-2018 Humpuss Intermoda, disebutkan 100% saham HTK dimiliki oleh HISS dan memiliki aset US$ 108,8 juta (setara Rp 1,55 triliun).
Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan, tidak ada direksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2019) kemarin.
Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia yang hadir ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum. Wijaya juga menuturkan, kejadian ini tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi.
"Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (29/3/2019).
![]() |
Wijaya menambahkan, Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK. Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak dibidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Bentuk kerja samanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," imbuhnya.
Kendati demikian, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.
Adapun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak menutup mata terhadap kasus yang tengah melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2019).
Simak video terkait bantahan Pupuk Indonesia terkait OTT KPK di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Most Popular