
Disindir Jokowi 2 Kali Soal Pajak, Ini Jawaban Sri Mulyani
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
22 March 2019 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan terkait perkembangan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) badan yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat berbicara di depan 10.000 pengusaha yang mendukungnya, calon Presiden petahana itu mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.
"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tahu itungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) malam.
Sri Mulyani mengakui bahwa Jokowi memang sudah pernah meminta hal tersebut untuk direalisasikan.
"Beliau kan memang sudah meminta ya, kita waktu itu juga sudah dalam proses menyampaikannya kepada Bapak mengenai langkah yang harus dilakukan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Penurunan PPh membutuhkan perubahan undang-undang, yaitu Undang-Undang PPh. Sri Mulyani mengatakan persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan dan beberapa perhitungan, persiapan, dan proses legislasinya sudah dibuat dan didorong.
Saat ini, pemerintah tengah mencoba untuk mendorong beberapa reformasi berupa perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi, kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut," kata Sri Mulyani.
"UU PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," tambah mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
(prm/dru) Next Article Prabowo Mau Pangkas PPh Badan 8%, Sri Mulyani Bagaimana?
Saat berbicara di depan 10.000 pengusaha yang mendukungnya, calon Presiden petahana itu mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.
"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tahu itungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) malam.
"Beliau kan memang sudah meminta ya, kita waktu itu juga sudah dalam proses menyampaikannya kepada Bapak mengenai langkah yang harus dilakukan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Penurunan PPh membutuhkan perubahan undang-undang, yaitu Undang-Undang PPh. Sri Mulyani mengatakan persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan dan beberapa perhitungan, persiapan, dan proses legislasinya sudah dibuat dan didorong.
![]() |
Saat ini, pemerintah tengah mencoba untuk mendorong beberapa reformasi berupa perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi, kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut," kata Sri Mulyani.
"UU PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," tambah mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
(prm/dru) Next Article Prabowo Mau Pangkas PPh Badan 8%, Sri Mulyani Bagaimana?
Most Popular