Duh, Yang Lapor SPT Pajak Belum Ada Setengahnya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 March 2019 13:02
Masih banyak wajib pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Foto: DJP (pajak)
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang batas akhir masa penyampaian, masih banyak wajib pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan-nya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2019), jumlah WP yang sudah melaporkan SPT Tahunannya hingga siang ini baru mencapai 7,6 juta.

Angka tersebut baru mencapai 41,5% dari total wajib pajak yang terdaftar di otoritas pajak dan yang wajib melaporkan SPT sepanjang tahun 2018 sebanyak 18,3 juta WP.

Data yang dihimpun otoritas pajak itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Sementara sisanya adalah WP Badan. Mayoritas laporan menggunakan fasilitas e-filling.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memperkirakan, jumlah pembayar pajak yang melaporkan SPT tahunnya hingga akhir bulan ini hanya mencapai 13 juta WP.

"Target kami satu tahun itu 15,5 juta dari 18,3 juta yang wajib pajak. Mungkin sampai akhir bulan ini 13 jutaan," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Hestu mengatakan, perkiraan tersebut hanya menghitung laporan SPT WP Orang Pribadi. Sementara hingga akhir April, diperkirakan ada sekitar 2 juta WP Badan yang melaporkan SPT Tahunannya.

"Itu kan baru WP OP. Nanti sisanya dari WP Badan. Yang penting kami sosialisasi terus," kata Hestu.

Sebagai informasi, batas akhir masa penyampaian SPT Tahunan bagi WP OP berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara itu, batas akhir masa penyampaian SPT Tahunan bagi WP Badan berakhir di 31 April 2019.






(dru) Next Article Baru 25% Wajib Pajak yang Lapor SPT, Anda Sudah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular