Prabowo Mau Pangkas PPh Badan 8%, Sri Mulyani Bagaimana?

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
22 March 2019 13:33
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bersikap hati-hati saat menanggapi rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) badan.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bersikap hati-hati saat menanggapi rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) badan yang sempat disampaikan calon presiden Prabowo Subianto.

Beberapa bulan lalu, Prabowo sempat menjanjikan akan memotong besaran pajak tersebut sebesar 5%-8% dari angka 25% saat ini.

"Saya mungkin enggak akan ngomong begitu ya. Begini aja, sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi rate-nya turun pasti akan ada penurunan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/3/2019), saat ditanya mengenai tarif baru yang dipandang pemerintah ideal.

"Tapi kan tax base juga bisa diperluas. Jadi, ini juga akan jadi sesuatu yang akan kita lihat, seberapa cepat perluasan tax base untuk mengompensasi penurunan."


Ia menambahkan bahwa teknologi juga berperan penting sebab dengan adanya teknologi, basis pajak bisa diperluas dengan lebih cepat.

"Masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban itu (pemotongan PPh badan) karena kalau tax base diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak akan harus membayar pajak," tegasnya.

"Jadi, harus ada perhitungan seperti ini yang akan disampaikan," kata Sri Mulyani.

Prabowo Mau Pangkas PPh Badan 8%, Pemerintah Bagaimana?Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) meninjau proyek Moda Raya Terpadu (MRT) dari Stasiun Bundaran Hotel Indonesia hingga Stasiun Lebak Bulus. (Dok. Kemenkeu)

Polemik penurunan tarif PPh badan ini kembali hangat setelah persoalan tersebut disinggung oleh Presiden Joko Widodo.

Saat berbicara di depan 10.000 pengusaha yang mendukungnya, calon presiden petahana itu mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.

"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) malam.



(prm/roy) Next Article Omnibus Law 'Obral' Insentif, Ampuhkan Datangkan Investasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular