
RI Buru Masyarakat yang Sembunyikan Uangnya di Luar Negeri
Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
14 March 2019 12:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak menjadi salah satu sektor yang memberi sumbangan cukup besar bagi penerimaan negara. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar pajak dengan jujur. Mulai dari memberi imbauan, sampai menyederhanakan proses pelaporan pajak melalui SPT Online.
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengaku saat ini masih banyak masyarakat yang berusaha menghindari pajak.
"Di era globalisasi ini, transaksi lintas batas sudah tidak terelakkan lagi. Banyak WP [wajib pajak/masyarakat yang harus membayar pajak] melakukan praktik penghindaran pajak atau memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak yang tidak semestinya," ujarnya sewaktu memberi pemaparan dalam Seminar Perpajakan Nasional, Kamis (14/3/2019).
"Penghindaran bisa dengan profit shifting, menyembunyikan uang di negara yang terkenal dengan outshore financial center."
Mengingat pajak sangat penting bagi penerimaan negara, karena berfungsi untuk membangun infrastruktur dan bantuan sosial, maka pemerintah "mengejar" masyarakat yang melakukan penghindaran pajak, meski sampai ke luar negeri.
Menurut Leli, saat ini cara yang paling ampuh ialah dengan bertukar informasi antar negara. Sebagai bagian dari kelompok negara G20, Indonesia sudah menandatangani sejumlah perjanjian terkait hal ini.
"Indonesia dengan negara G20 telah berkoordinasi untuk mengantisipasi itu, salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi keuangan secara global. Pertukaran informasi ini di bidang perpajakan, dasar hukumnya perjanjian internasional di bidang perpajakan seperti P3B, TIEA, MCAA. Pelaksanaannya selain perjanjian internasional, Indonesia juga sudah menandatangani competent authority multilateral."
"Jadi kita terima informasi kalau ada orang Indonesia punya usaha di luar negeri, misal dia punya apartemen kemudian disewa, dan sebagainya," tandasnya.
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengaku saat ini masih banyak masyarakat yang berusaha menghindari pajak.
"Di era globalisasi ini, transaksi lintas batas sudah tidak terelakkan lagi. Banyak WP [wajib pajak/masyarakat yang harus membayar pajak] melakukan praktik penghindaran pajak atau memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak yang tidak semestinya," ujarnya sewaktu memberi pemaparan dalam Seminar Perpajakan Nasional, Kamis (14/3/2019).
![]() |
Mengingat pajak sangat penting bagi penerimaan negara, karena berfungsi untuk membangun infrastruktur dan bantuan sosial, maka pemerintah "mengejar" masyarakat yang melakukan penghindaran pajak, meski sampai ke luar negeri.
Menurut Leli, saat ini cara yang paling ampuh ialah dengan bertukar informasi antar negara. Sebagai bagian dari kelompok negara G20, Indonesia sudah menandatangani sejumlah perjanjian terkait hal ini.
"Indonesia dengan negara G20 telah berkoordinasi untuk mengantisipasi itu, salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi keuangan secara global. Pertukaran informasi ini di bidang perpajakan, dasar hukumnya perjanjian internasional di bidang perpajakan seperti P3B, TIEA, MCAA. Pelaksanaannya selain perjanjian internasional, Indonesia juga sudah menandatangani competent authority multilateral."
"Jadi kita terima informasi kalau ada orang Indonesia punya usaha di luar negeri, misal dia punya apartemen kemudian disewa, dan sebagainya," tandasnya.
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular