
Hore! Jokowi Resmi Naikkan Gaji Kepala Desa
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 March 2019 17:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji kepala desa menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp 2.426.640 per bulan. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa.
Dalam beleid yang diteken pada 28 Februari 2018 itu, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan sejumlah ketentuan.
Besaran penghasilan kepala desa misalnya, paling sedikit Rp 2.426.640 atau 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Kemudian untuk sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji PNS golongan ruang II/a.
"Dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNs golongan ruang II/a," tulis beleid tersebut, seperti dikutip, Senin (11/3/2019).

Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak aturan ini mulai berlaku setelah diundangkan. Jika ada desa yang belum dapat memenuhi, dapat diberikan terhitung di Januari 2020.
Adapun penghasilan tetap akan diberikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari anggaran dana desa.
Terkait dengan perubahan Pasal 81, maka Pasal 100 PP tentang Dana Desa diubah menjadi beberapa poin. Misalnya, 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai beberapa program.
Seperti penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam aturan ini pun ditegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Simak video penjelasan JK terkait sosok Jokowi di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pak Kades Minta Dana Operasional, Jokowi: Segera Diputuskan!
Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa.
Dalam beleid yang diteken pada 28 Februari 2018 itu, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan sejumlah ketentuan.
Besaran penghasilan kepala desa misalnya, paling sedikit Rp 2.426.640 atau 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Kemudian untuk sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji PNS golongan ruang II/a.
"Dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNs golongan ruang II/a," tulis beleid tersebut, seperti dikutip, Senin (11/3/2019).

Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak aturan ini mulai berlaku setelah diundangkan. Jika ada desa yang belum dapat memenuhi, dapat diberikan terhitung di Januari 2020.
Adapun penghasilan tetap akan diberikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari anggaran dana desa.
![]() |
Terkait dengan perubahan Pasal 81, maka Pasal 100 PP tentang Dana Desa diubah menjadi beberapa poin. Misalnya, 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai beberapa program.
Seperti penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam aturan ini pun ditegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Simak video penjelasan JK terkait sosok Jokowi di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pak Kades Minta Dana Operasional, Jokowi: Segera Diputuskan!
Most Popular