Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuh Kakak Kim Jong Un

tahir saleh, CNBC Indonesia
11 March 2019 12:09
Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara.
Foto: Siti Aisyah/ REUTERS/Lai Seng Sin
Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara yakni Kim Jong-nam, kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah diperoleh saat digelarnya persidangan kasus tersebut di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," ujarnya dari Malaysia, dalam siaran pers dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/2019).

Jaksa Agung Malaysia, katanya, memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo menjelaskan, beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.

Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

"Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Cahyo.

Cahyo mengungkapkan upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia dilakukan cukup panjang.

Dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, kasus ini selalu diangkat. Bahkan persoalan ini juga dibahas pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.

Lebih lanjut Cahyo mengungkapkan salah satu pertemuan tingkat presiden di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

"Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," ungkapnya.

Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

"Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI," ujarnya.

 

(hps) Next Article Kim Jong Un Murka dengan Para Menterinya, Ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular