Kementerian Kelautan Tangkap Satu Lagi Kapal Bendera Vietnam
                    Bernhart Farras, 
                CNBC Indonesia
    
    09 March 2019 20:07
    
    
        
    
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia - Kementereian Kelautan dan Perikanan melalui operasi Kapal Pengawas Perikanan berhasil menangkap 1 (satu) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, menurut siaran pers, Jakarta, Sabtu (9/3/2019)
Kapal BV 9845 TS tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman
Kapal berawak 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
Kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
  
  
  
  
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan diperkirakan tiba pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 
                    
                    
(hps/hps) Next Article Luhut 'Pelototi' Kapal yang Wara-wiri di Selat Sunda & Lombok
                
            Kapal BV 9845 TS tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman
 Foto: KKP | 
Kapal berawak 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
Kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
(hps/hps) Next Article Luhut 'Pelototi' Kapal yang Wara-wiri di Selat Sunda & Lombok
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
        
    
    
    Most Popular
Foto: KKP