
Menteri LHK Klaim tak Ada Aturan Plastik Berbayar oleh Ritel
Fikri Muhammad & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 March 2019 14:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengimplementasikan kebijakan kantong plastik tidak gratis alias berbayar terhadap seluruh anggota ritelnya.
Ini merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi sampah plastik, sejalan dengan peraturan presiden yang terbit di 2018. Adapun harga plastik yang dikenakan anggota ritel kepada konsumen sebesar Rp 200 per kantong.
Merespons hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan kepada pelaku usaha agar implementasi kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Kalau konsepnya adalah plastik berbayar berarti plastiknya boleh asalkan bayar. Padahal konsepnya adalah kami minta jangan bebankan lingkungan," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Ada keinginan manusia untuk kurangi beban kepada lingkungan karena mereka khawatir ini akan mengancam dia, keluarganya, dan lain-lain. Jadi ini konsepnya beda. Jadi kalau Aprindo bilang aturan dari menteri tidak ada tuh kalau plastik berbayar," tegas Siti.
Siti mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban bagi masyarakat untuk membayar kantong plastik. Hal ini, justru bertentangan dengan kebijakan Aprindo.
"Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar, bebannya diberikan ke konsumen. Jadi meleset. Ini yang saya minta kepada dirjen agar segera dibahas dengan Aprindo, mekanisme yang pas seperti apa," tegasnya.
"Karena kalau konsep tidak diperbaiki, maka berarti kita ngutip uang dari konsumen, itu jadi berbeda. Padahal di konsep lingkungan itu memang keinginan untuk membayar dan mengurangi beban lingkungan karena ada kekhawatiran ada gangguan," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut buka suara mengenai kebijakan tersebut. Untuk saat ini pemerintah masih melihat sejauh mana efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi sampah plastik.
"Kami masih ingin lihat apakah ini efektif banget atau bagaimana. Kami lebih mau ke daur ulang," katanya.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (4/3/2019), Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, kebijakan ini diterapkan karena kegagalan penerapan sebelumnya pada 2016.
"Pada tahun 2016 sebenarnya kita sudah berhasil 70 persen. Tetapi setelah tiga bulan kami tidak mendapat kepastian untuk kelanjutannya karena dalam surat edaran itu hanya uji coba. Kita biarkan dulu, kita jalankan dulu sampe dua lima bulan extra. Nah, itu sudah mulai tertata. Tapi tidak kunjung keluar peraturan kementerian tentang sampah plastik, akhirnya menjadi polemik," ujar Roy.
Kemudian harga kantong plastik memang tidak ada batas atas. Karena ini bagian dari rumah tangga Aprindo. Maka harga kantong plastick diserahkan pada anggota ritel.
"Keluar harga jual 200 sampai 1.000 rupiah. Begitupula penjualannya. Saat ini sudah 80 persen anggota peritel yang sudah menjalankan kebijakan ini. Sementara 20 persennya masih menunggu," kata Roy.
Menurut Roy kebijakan ini berada pada waktu yang tepat karena masyarakat sudah memahami isu lingukngan hidup yang menjadi isu nasional dan global. Aprindo juga telah memberikan SOP dan training ke SPG dan kasir. Cara ini merupakan salah satu untuk mengedukasi masyarakat.
Simak video terkait plastik berbayar di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik
Ini merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi sampah plastik, sejalan dengan peraturan presiden yang terbit di 2018. Adapun harga plastik yang dikenakan anggota ritel kepada konsumen sebesar Rp 200 per kantong.
"Kalau konsepnya adalah plastik berbayar berarti plastiknya boleh asalkan bayar. Padahal konsepnya adalah kami minta jangan bebankan lingkungan," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Ada keinginan manusia untuk kurangi beban kepada lingkungan karena mereka khawatir ini akan mengancam dia, keluarganya, dan lain-lain. Jadi ini konsepnya beda. Jadi kalau Aprindo bilang aturan dari menteri tidak ada tuh kalau plastik berbayar," tegas Siti.
![]() |
Siti mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban bagi masyarakat untuk membayar kantong plastik. Hal ini, justru bertentangan dengan kebijakan Aprindo.
"Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar, bebannya diberikan ke konsumen. Jadi meleset. Ini yang saya minta kepada dirjen agar segera dibahas dengan Aprindo, mekanisme yang pas seperti apa," tegasnya.
"Karena kalau konsep tidak diperbaiki, maka berarti kita ngutip uang dari konsumen, itu jadi berbeda. Padahal di konsep lingkungan itu memang keinginan untuk membayar dan mengurangi beban lingkungan karena ada kekhawatiran ada gangguan," jelasnya.
![]() |
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut buka suara mengenai kebijakan tersebut. Untuk saat ini pemerintah masih melihat sejauh mana efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi sampah plastik.
"Kami masih ingin lihat apakah ini efektif banget atau bagaimana. Kami lebih mau ke daur ulang," katanya.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (4/3/2019), Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, kebijakan ini diterapkan karena kegagalan penerapan sebelumnya pada 2016.
"Pada tahun 2016 sebenarnya kita sudah berhasil 70 persen. Tetapi setelah tiga bulan kami tidak mendapat kepastian untuk kelanjutannya karena dalam surat edaran itu hanya uji coba. Kita biarkan dulu, kita jalankan dulu sampe dua lima bulan extra. Nah, itu sudah mulai tertata. Tapi tidak kunjung keluar peraturan kementerian tentang sampah plastik, akhirnya menjadi polemik," ujar Roy.
![]() |
Kemudian harga kantong plastik memang tidak ada batas atas. Karena ini bagian dari rumah tangga Aprindo. Maka harga kantong plastick diserahkan pada anggota ritel.
"Keluar harga jual 200 sampai 1.000 rupiah. Begitupula penjualannya. Saat ini sudah 80 persen anggota peritel yang sudah menjalankan kebijakan ini. Sementara 20 persennya masih menunggu," kata Roy.
Menurut Roy kebijakan ini berada pada waktu yang tepat karena masyarakat sudah memahami isu lingukngan hidup yang menjadi isu nasional dan global. Aprindo juga telah memberikan SOP dan training ke SPG dan kasir. Cara ini merupakan salah satu untuk mengedukasi masyarakat.
Simak video terkait plastik berbayar di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular