
Kebut Target, Pembangkit EBT Dapat Jalur Khusus di RUPTL
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 February 2019 14:26

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah mengesahkan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PT PLN (Persero) untuk periode 2019-2028. Dalam RUPTL ini, secara khusus diatur pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL di tahun yang sama ketika proyek diajukan, selama sistemnya memadai.
"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL di periode selanjutnya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menyampaikan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Selain itu, melalui RUPTL ini, pemerintah telah menginstruksikan kepada PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan, sehingga terdapat target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan adalah sebesar 16,7 GW untuk mencapai target bauran EBT minimal 23% pada 2025 dan seterusnya.
"Ada lagi, karena kita ingin mendorong penggunaan gas dalam negeri, ke depan pembangunan PLTGU, PLTMG, atau pembangkit gas lain yang kapasitasnya sampai dengan 10 MW juga tidak perlu masuk RUPTL. Kedua hal ini yang kami dorong, terutama EBT, supaya bisa lebih cepat pengembangannya," tutur Jonan.
Adapun, pengesahan RUPTL ini disahkan Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019.
Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, penambahan infrastruktur ketenagalistrikan yang direncanakan dibangun sampai dengan 2028 adalah:
1. Pembangkit tenaga listrik sebesar 56.395 MW,
2. Jaringan transmisi sepanjang 57.293 kms,
3. Gardu induk sebesar 124.341 MVA,
4. Jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan
5. Gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.
Jonan mengatakan, khusus untuk pembangkit tenaga listrik, beberapa proyek mengalami perubahan lingkup atau kapasitas, dan pergeseran tanggal operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pertumbuhan listrik. Namun demikian, sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan sistem, dalam RUPTL ini juga terdapat tambahan beberapa proyek baru.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan kepada PLN agar bauran energi dari gas dijaga sebesar minimum 22% pada 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).
Pemerintah juga berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Sedangkan, terkait penggunaan BBM untuk pembangkit listrik, dibatasi maksimal 0,4% mulai 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).
"Proyeksi pertumbuhan listrik rata-rata 6-7%, atau lebih tepatnya 6,42%," ucap Jonan.
Saksikann video soal komitmen ESDM kembangkan energi baru di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Omnibus Law: Presiden Ambil Alih Rencana Umum Kelistrikan RI
"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL di periode selanjutnya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menyampaikan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
"Ada lagi, karena kita ingin mendorong penggunaan gas dalam negeri, ke depan pembangunan PLTGU, PLTMG, atau pembangkit gas lain yang kapasitasnya sampai dengan 10 MW juga tidak perlu masuk RUPTL. Kedua hal ini yang kami dorong, terutama EBT, supaya bisa lebih cepat pengembangannya," tutur Jonan.
Adapun, pengesahan RUPTL ini disahkan Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019.
Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, penambahan infrastruktur ketenagalistrikan yang direncanakan dibangun sampai dengan 2028 adalah:
1. Pembangkit tenaga listrik sebesar 56.395 MW,
2. Jaringan transmisi sepanjang 57.293 kms,
3. Gardu induk sebesar 124.341 MVA,
4. Jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan
5. Gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.
Jonan mengatakan, khusus untuk pembangkit tenaga listrik, beberapa proyek mengalami perubahan lingkup atau kapasitas, dan pergeseran tanggal operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pertumbuhan listrik. Namun demikian, sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan sistem, dalam RUPTL ini juga terdapat tambahan beberapa proyek baru.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan kepada PLN agar bauran energi dari gas dijaga sebesar minimum 22% pada 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).
![]() |
Pemerintah juga berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Sedangkan, terkait penggunaan BBM untuk pembangkit listrik, dibatasi maksimal 0,4% mulai 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).
"Proyeksi pertumbuhan listrik rata-rata 6-7%, atau lebih tepatnya 6,42%," ucap Jonan.
Saksikann video soal komitmen ESDM kembangkan energi baru di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Omnibus Law: Presiden Ambil Alih Rencana Umum Kelistrikan RI
Most Popular