
Tiket Pesawat Mahal dan Polemik Harga Avtur
Roy Franedya, CNBC Indonesia
16 February 2019 10:10

Masalah harga avtur yang tinggi juga menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dipimpin oleh Ignatius Jonan ini pun akhirnya merilis formula harga jual avtur bagi pesawat udara.
Formula ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
dalam Kepmen tersebut ditulis bahwa formula ini akan digunakan oleh badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran avtur kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
Poin pentingnya adalah ditetapkannya batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar. Tercantum dalam lampiran peraturan, adapun formula hitungan harga avtur adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581/Liter+ Margin (10% dari harga dasar).
"Dalam menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur ditetapkan batas atas margin sebesar 10%," tulis aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar hanya berulang kali mengatakan bahwa dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM tentang formula harga avtur sudah cukup.
"Sudah terbit Kepmennya minggu lalu, di sana kita tetapkan ceiling batas maksimal dan di-link dengan harga MOPS ditambang ongkos transportasi dan lain-lain. Plus, margin Badan Usaha maksimum 10%, formulanya sudah ada silakan dipelajari," kata Arcandra saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/2/2019).
(roy/roy)
Formula ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
dalam Kepmen tersebut ditulis bahwa formula ini akan digunakan oleh badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran avtur kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
"Dalam menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur ditetapkan batas atas margin sebesar 10%," tulis aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar hanya berulang kali mengatakan bahwa dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM tentang formula harga avtur sudah cukup.
"Sudah terbit Kepmennya minggu lalu, di sana kita tetapkan ceiling batas maksimal dan di-link dengan harga MOPS ditambang ongkos transportasi dan lain-lain. Plus, margin Badan Usaha maksimum 10%, formulanya sudah ada silakan dipelajari," kata Arcandra saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/2/2019).
(roy/roy)
Next Page
Avtur turun harga
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular