
Jurus Baru Darmin Kerek Ekspor CPO & Gas Berlaku 25 Februari
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
15 February 2019 20:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru yang menghapuskan kewajiban LS (Laporan Surveyor) bagi ekspor komoditas tertentu ditargetkan dapat berlaku pada 25 Februari mendatang.
Dua komoditas yang akan dihapuskan kewajiban LS-nya dari proses ekspor adalah produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya serta produk gas yang diekspor melalui pipa.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pihaknya baru saja menyelesaikan harmonisasi aturan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.
Adapun beleid lain yang juga siap diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur teknis pelaporan dokumen ekspor oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Jadi yang efektif ekspor CPO dan gas yang diekspor melalui pipa. Permendag dan PMK-nya tadi diharmonisasikan. Kita targetkan tanggal 25 Februari berlaku," ujar Oke usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (15/2/2019).
Adapun untuk komoditas rotan dan kayu log masih dikaji bersama K/L terkait.
Sebelumnya, dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia dari Kemenko Perekonomian menjelaskan, penghapusan kewajiban LS ekspor ini akan dilakukan secara selektif dan diterapkan secara bertahap.
Pada tahap awal, pemerintah telah mengidentifikasi empat kelompok komoditas ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS ekspornya, yakni produk CPO dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.
"Prinsipnya LS itu, kalau sebenarnya tidak diperlukan tapi dikenakan ya itu yang kita minta ditiadakan. Tapi kalau diperlukan misalnya untuk GSP (generalized system of preferences), itu pasti tidak akan kita hapus," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (4/2/2019).
"Selain itu, produk yang tidak diwajibkan LS di negara importir tapi kita anggap produk ini perlu ada surveyor, misalnya kalau ada aturan mengenai ekspor tambang kadarnya sekian, itu kan presisi, tentu akan diberlakukan. Tapi kalau tidak perlu, untuk apa, itu kan cuma menambah biaya," lanjutnya.
Simak video terkait produksi CPO di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ekspor CPO ke Turki Mandek, Jokowi Bakal Rayu Erdogan
Dua komoditas yang akan dihapuskan kewajiban LS-nya dari proses ekspor adalah produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya serta produk gas yang diekspor melalui pipa.
Adapun beleid lain yang juga siap diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur teknis pelaporan dokumen ekspor oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Jadi yang efektif ekspor CPO dan gas yang diekspor melalui pipa. Permendag dan PMK-nya tadi diharmonisasikan. Kita targetkan tanggal 25 Februari berlaku," ujar Oke usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (15/2/2019).
Adapun untuk komoditas rotan dan kayu log masih dikaji bersama K/L terkait.
![]() |
Sebelumnya, dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia dari Kemenko Perekonomian menjelaskan, penghapusan kewajiban LS ekspor ini akan dilakukan secara selektif dan diterapkan secara bertahap.
Pada tahap awal, pemerintah telah mengidentifikasi empat kelompok komoditas ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS ekspornya, yakni produk CPO dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.
"Prinsipnya LS itu, kalau sebenarnya tidak diperlukan tapi dikenakan ya itu yang kita minta ditiadakan. Tapi kalau diperlukan misalnya untuk GSP (generalized system of preferences), itu pasti tidak akan kita hapus," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (4/2/2019).
"Selain itu, produk yang tidak diwajibkan LS di negara importir tapi kita anggap produk ini perlu ada surveyor, misalnya kalau ada aturan mengenai ekspor tambang kadarnya sekian, itu kan presisi, tentu akan diberlakukan. Tapi kalau tidak perlu, untuk apa, itu kan cuma menambah biaya," lanjutnya.
Simak video terkait produksi CPO di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ekspor CPO ke Turki Mandek, Jokowi Bakal Rayu Erdogan
Most Popular