
Sidang Kartel Garam Industri, KPPU Panggil Ajinomoto
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
12 February 2019 17:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil PT Ajinomoto Indonesia sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan praktik kartel yang dilakukan tujuh perusahaan importir garam industri dalam kegiatan importasi dan perdagangan garam industri aneka pangan sepanjang 2013-2016.
Ketujuh perusahaan terlapor itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Investigator Utama KPPU, Noor Rofieq mengatakan, pihaknya memanggil Ajinomoto selaku perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang mengonsumsi garam industri sebagai bahan baku produknya.
Pihak Ajinomoto dipanggil untuk menjelaskan apakah betul terjadi kekurangan pasokan di periode tersebut serta untuk mengetahui secara pasti berapa harga beli industri pengguna dan bagaimana mekanisme kontrak pembelian garam dari ketujuh pemasok tersebut.
"Korelasi yang kami cari itu pertama soal pasokan, apakah pasokannya itu lancar atau tidak. Karena dugaan kita di awal memang ada pasokan yang mencukupi. Lalu ternyata industri pengguna sulit menerima pasokan di 2015 dan 2016, ada apa? Ini yang kami coba gali lebih lanjut, termasuk harga dan stok di masing-masing importir itu," ujar Noor usai sidang di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Dalam persidangan, Ajinomoto yang diwakili Department Manager General Personnel Pabrik Mojokerto, Mujibur Rokhman menyebutkan kebutuhan perusahaan sekitar 70 ribu ton garam per tahun sebagai bahan baku produksi monosodium glutamate (MSG) di pabrik Mojokerto dan bumbu penyedap di pabrik Karawang.
Selama ini, Ajinomoto memasok garam dari empat supplier, dengan porsi terbanyak dari PT Unicem, diikuti PT Susanti Megah, lalu PT Sumatraco dan terakhir PT Cheetam.
"Ada beberapa pemasok yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam kurun waktu tertentu karena kekurangan stok [...] Kami pernah sampaikan kondisi kelangkaan pasokan garam di awal 2016 hingga 2017 kepada Gapmmi [Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia]," kata Mujibur dalam kesaksiannya.
Dalam sidang berikutnya, KPPU akan memanggil saksi-saksi lainnya dari pihak Ajinomoto serta perusahaan mamin lainnya selaku industri konsumen dan juga industri garam pesaing untuk dimintai keterangan.
Sebagai informasi, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menduga bahwa ketujuh perusahaan terlapor melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah dalam hal pengajuan alokasi impor garam industri secara bersama-sama ke Kementerian Perindustrian, didahului dengan kesepakatan alokasi impor.
Kesepakatan tersebut diduga untuk mengatur harga pokok produksi garam industri aneka pangan. Garam impor dengan harga pokok produksi sebesar Rp 1.050-1.250/kg kemudian dijual dengan kisaran Rp 1.900-2.000/kg.
Noor mengungkapkan, sepanjang 2013-2016 ketujuh perusahaan tersebut di atas menguasai 86,33% pangsa pasar garam industri aneka pangan.
Simak video melacak jejak kartel di Indonesia di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Putusan Kasus Kartel Garam akan Diketok Malam Ini
Ketujuh perusahaan terlapor itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Investigator Utama KPPU, Noor Rofieq mengatakan, pihaknya memanggil Ajinomoto selaku perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang mengonsumsi garam industri sebagai bahan baku produknya.
"Korelasi yang kami cari itu pertama soal pasokan, apakah pasokannya itu lancar atau tidak. Karena dugaan kita di awal memang ada pasokan yang mencukupi. Lalu ternyata industri pengguna sulit menerima pasokan di 2015 dan 2016, ada apa? Ini yang kami coba gali lebih lanjut, termasuk harga dan stok di masing-masing importir itu," ujar Noor usai sidang di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
![]() |
Dalam persidangan, Ajinomoto yang diwakili Department Manager General Personnel Pabrik Mojokerto, Mujibur Rokhman menyebutkan kebutuhan perusahaan sekitar 70 ribu ton garam per tahun sebagai bahan baku produksi monosodium glutamate (MSG) di pabrik Mojokerto dan bumbu penyedap di pabrik Karawang.
Selama ini, Ajinomoto memasok garam dari empat supplier, dengan porsi terbanyak dari PT Unicem, diikuti PT Susanti Megah, lalu PT Sumatraco dan terakhir PT Cheetam.
"Ada beberapa pemasok yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam kurun waktu tertentu karena kekurangan stok [...] Kami pernah sampaikan kondisi kelangkaan pasokan garam di awal 2016 hingga 2017 kepada Gapmmi [Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia]," kata Mujibur dalam kesaksiannya.
Dalam sidang berikutnya, KPPU akan memanggil saksi-saksi lainnya dari pihak Ajinomoto serta perusahaan mamin lainnya selaku industri konsumen dan juga industri garam pesaing untuk dimintai keterangan.
![]() |
Sebagai informasi, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menduga bahwa ketujuh perusahaan terlapor melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah dalam hal pengajuan alokasi impor garam industri secara bersama-sama ke Kementerian Perindustrian, didahului dengan kesepakatan alokasi impor.
Kesepakatan tersebut diduga untuk mengatur harga pokok produksi garam industri aneka pangan. Garam impor dengan harga pokok produksi sebesar Rp 1.050-1.250/kg kemudian dijual dengan kisaran Rp 1.900-2.000/kg.
Noor mengungkapkan, sepanjang 2013-2016 ketujuh perusahaan tersebut di atas menguasai 86,33% pangsa pasar garam industri aneka pangan.
Simak video melacak jejak kartel di Indonesia di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Putusan Kasus Kartel Garam akan Diketok Malam Ini
Most Popular