Sederet Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
11 February 2019 16:19
Tol Prof Dr Ir Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penyesuaian tarif per 14 Februari 2019.
Foto: Konferensi pers PT Jasa Marga Tbk terkait penyesuaian tarif tol Soediyatmo (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tol Prof Dr Ir Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penyesuaian tarif per 14 Februari 2019. Penyesuaian tersebut beragam di masing-masing golongan kendaraan.

Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Syukur menyebut penyesuaian tersebut sudah melalui beragam perhitungan.

"Kita sebut kalau di Jasa Marga ada reclustering golongan kendaraan. Yang kami pegang, Tol Prof Dr Ir Soedijatmo ini ada PPJT [Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol], ada target pendapatannya," ungkapnya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Senin (11/2/2019).

"Setelah operasi kan ada pendapatan yang diperoleh. Dengan penyesuaian ini jangan sampai pendapatan turun," lanjutnya.

Sederet Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol Bandara SoettaFoto: Gerbang Tol Cengkareng (detikFoto/Ari Saputra)


Dalam menghitung tarif baru, salah satu patokan adalah memperhatikan tingkat inflasi di lokasi tol. Dia menyebut, rata-rata inflasi Jabodetabek mencapai 7,75% pada periode Oktober 2016 - September 2018.

Dari perhitungan kasar yang didapat, lantas dilakukan pembulatan sehingga mendapatkan nominal tarif baru sebagai berikut:
  • Golongan I : dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
  • Golongan II : dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000
  • Golongan III : tetap Rp 10.000
  • Golongan IV : dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
  • Golongan V : dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000
Dikatakan, penetapan tarif itu juga memperhatikan tingkat lalu lintas masing-masing golongan. Sejauh ini, kendaraan Golongan I menempati porsi terbanyak. Hanya saja, dia tidak menyebutkan angka pasti, hanya mengemukakan prosentase.

"Golongan I 93%, sisanya yang non Golongan I itu hanya 7%. Kalau pemerintah baik sama kita harusnya Golongan I jadi Rp 8.000, itu baru mantap," ujarnya, setengah berkelakar.

Lebih lanjut, anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Koentjahjo Pamboedi, menambahkan, rasionalisasi dilakukan tetap mencantumkan 5 golongan, meskipun hanya ada 3 perhitungan tarif. Hal ini menyesuaikan dengan tarif yang sudah banyak diberlakukan tol-tol baru yang hanya mencantumkan 3 golongan kendaraan.

"Rumusannya adalah, Golongan I misalnya angkanya A, maka Golongan II satu setengah kali A, dan Golongan III dua kali dari A. Tapi karena ini sudah lama beroperasi, secara bisnis kita kurang tahu, Jasa Marga yang menghitung," tandasnya.

"Tapi layaknya penyesuaian tarif harusnya operator menikmati kenaikan pendapatan," lanjutnya.

Di sisi lain, terkait kenaikan tarif Golongan II yang cukup signifikan, dia menjelaskan hal ini karena adanya pembulatan tarif.

"Kita lihat nilai 'kriting' yang terakhir, sebelum pembulatan, Golongan II sebelumnya Rp 8.500, jadi mungkin tadinya Rp 8.750 harusnya. Ketika ditambah inflasi menjadi Rp 10.000 ketemunya. Kalau Golongan I naiknya kecil, dari Rp 7.000 mungkin angka 'kriting'-nya Rp 6.800," bebernya.







(dru) Next Article Pengumuman Kenaikan Tarif Tol Bandara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular