
Resmi! Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai 12 Mei 2019
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 May 2019 16:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Tol Prof Sedyatmo atau yang lebih dikenal dengan Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya diputuskan berubah per 12 Mei 2019. Perubahan itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (9/5/2019)
"Setelah ini, kita akan tambah sedikit sosialisasi melalui medsos maupun media-media. Berlaku rencananya tanggal 12 Mei dini hari pukul 00.00, hari Minggu," kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur.
Sebelumnya, penyesuaian tarif ini sempat akan direalisasikan pada 14 Februari 2019 pukul 00.00 WIB. Kala itu, Jasa Marga telah mengumumkan kebijakan ini sepekan sebelumnya kepada awak media.
Namun, hanya beberapa jam sebelum diterapkan, Jasa Marga mengumumkan penundaan penerapan tarif hingga batas waktu yang belum ditentukan, pada 13 Februari 2019 malam. Tarif baru yang akan berlaku 12 Mei 2019 nanti, tidak berbeda dengan rencana penyesuaian tarif saat itu.
Adapun nominal tarif baru sebagai berikut:
Golongan I : dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
Golongan II : dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000
Golongan III : tetap Rp 10.000
Golongan IV : dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
Golongan V : dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa penyesuaian tarif ini diatur dalam berbagai payung hukum. Penyesuaian tarif bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.
Dalam menghitung tarif baru, salah satu patokan adalah memperhatikan tingkat inflasi di lokasi tol. Dia menyebut, rata-rata inflasi Jabodetabek mencapai 7,75% pada periode Oktober 2016 - September 2018.
"Khusus Tol Sedyatmo, terakhir kali penyesuaian di 6 Oktober 2016," tandasnya.
Simak video terkait tol bandara soetta di bawah ini.
(miq/miq) Next Article Sederet Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta
"Setelah ini, kita akan tambah sedikit sosialisasi melalui medsos maupun media-media. Berlaku rencananya tanggal 12 Mei dini hari pukul 00.00, hari Minggu," kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur.
Namun, hanya beberapa jam sebelum diterapkan, Jasa Marga mengumumkan penundaan penerapan tarif hingga batas waktu yang belum ditentukan, pada 13 Februari 2019 malam. Tarif baru yang akan berlaku 12 Mei 2019 nanti, tidak berbeda dengan rencana penyesuaian tarif saat itu.
![]() |
Adapun nominal tarif baru sebagai berikut:
Golongan I : dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
Golongan II : dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000
Golongan III : tetap Rp 10.000
Golongan IV : dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
Golongan V : dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa penyesuaian tarif ini diatur dalam berbagai payung hukum. Penyesuaian tarif bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.
Dalam menghitung tarif baru, salah satu patokan adalah memperhatikan tingkat inflasi di lokasi tol. Dia menyebut, rata-rata inflasi Jabodetabek mencapai 7,75% pada periode Oktober 2016 - September 2018.
"Khusus Tol Sedyatmo, terakhir kali penyesuaian di 6 Oktober 2016," tandasnya.
Simak video terkait tol bandara soetta di bawah ini.
(miq/miq) Next Article Sederet Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta
Most Popular