Tekan Impor LPG, Jokowi Terbitkan Perpres Kebut Jargas

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
07 February 2019 11:59
Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 6 tahun 2019 tentang Jargas, memastikan pasokan alokasi dan fasilitas bersama.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Impor LPG yang mencapai Rp 64 triliun di 2018, mendorong pemerintah untuk mencari berbagai strategi mengatasinya. Salah satunya adalah dengan makin menggencarkan Jargas.

Demi mengebut Jargas ini, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Perpres ini diteken pada 23 Januari 2019, kemarin.


Sebelumnya, jargas hanya diatur oleh aturan setingkat peraturan menteri atau keputusan menteri. Dengan berlakunya Perpres ini, maka aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Terdiri dari 32 pasal, beleid ini mengatur soal penyediaan dan pendistribusian jargas dilakukan oleh pemerintah pusat dan badan usaha. Untuk pemerintah pusat, Jargas dilaksanakan oleh Menteri dan atau BUMN Migas, yang melaksanakan berdasar penugasan pemerintah.

Dalam penugasan jargas ke BUMN Migas, wajib dicantumkan; wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi, dan harga perolehan gas bumi.

Mengingat posisi BUMN Migas saat ini dipegang oleh PT Pertamina (Persero) yang sekaligus merangkap sebagai holding BUMN Migas, perpres mengatur bahwa Pertamina bisa menunjuk anak perusahaannya untuk melaksanakan penugasan untuk jargas. Artinya PT PGN Tbk juga besar kesempatannya untuk terus membangun jargas.

Jaminan Alokasi dan Fasilitas Jargas

Ketentuan lainnya yang diatur dalam perpres ini adalah kepastian mengenai alokasi gas untuk jargas dan penggunaan fasilitas bersama.

Seperti tercantum dalam pasal 9 ayat (2), ditulis kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas dari wilayah kerjanya untuk keperluan penyediaan dan distribusi jargas.

Sementara untuk fasilitas bersama diatur pasal 25; kontraktor, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi, badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan gas bumi wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan niaga dan atau penyimpanan gas bumi yang dimilikinya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan jargas memiliki banyak manfaat untuk rumah tangga.

"Mengurangi biaya rumah tangga sekitar Rp 90 ribu per bulan per keluarga. Kemudian lebih praktis, bersih, dan aman dibandingkan tabung LPG 3kg," tulis Kementerian ESDM.

Hingga 2018, terdapat 463.619 rumah tangga yang tersambung jaringan gas. Ini melonjak dari 2014 yang baru terpasang di 200 ribu rumah tangga. Di 2018 sebanyak 90.429 rumah tangga baru yang tersambung, dengan perincian 89.906 dibangun APBN dan 523 dibangun PGN.

Simak video mengenai jaringan gas di Jakarta di bawah ini :

[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article 2023, Satu Juta Rumah di RI Tersambung Pipa Gas Kota

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular