PLN Usul Penyederhanaan Golongan Listrik, ESDM: Belum Tahu

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
29 January 2019 13:10
ESDM ternyata belum tahu soal penyederhanaan golongan tarif listrik yang diusulkan PLN
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) kembali mengkaji rencana perusahaan untuk melakukan penyederhanaan golongan listrik, yang dulu sempat tertunda lantaran tidak mendapat izin DPR dan masih harus mematangkan kesiapan teknis peraturannya.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait batas atas golongan pelanggan agar dapat memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak akan dipungut biaya.



"Dulu kan beda-beda golongannya. Sekarang ada 37 golongan (pelanggan), nah inginnya dibedakan cuma golongan disubsidi dan tidak disubsidi," ujar Iwan kepada media saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Iwan menuturkan, hal ini sudah dibicarakan dengan pihak dari Kementerian ESDM, dan sudah mendapat sinyal positif, malah pihak ESDM mendorong agar program ini terlaksana.

"Sudah ke ESDM kok, dan positif (tanggapannya)," pungkasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut.

"Saya belum tahu, karena masih belum dapat laporannya," ujar Andy saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (29/1/2019).

Sebagai informasi, saat ini, penggolongan pelanggan menentukan besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Adapun, golongan pelanggan listrik rumah tangga yang saat ini ada yakni golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil 900 Volt Ampere (VA) dan 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.


(gus) Next Article Pemerintah Kucurkan Rp 3 T Untuk Insentif Biaya Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular