Ditolak DPR, Penyederhanaan Golongan Listrik Dikaji Lagi

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
29 January 2019 09:46
PLN kembali mengkaji rencana penyederhanaan golongan listrik yang sempat tertunda
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali mengkaji rencana penyederhanaan golongan listrik yang sempat tertunda lantaran tidak mendapat izin DPR. Perusahaan masih mematangkan kesiapan teknis peraturannya.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji batas atas golongan pelanggan agar dapat memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak akan dipungut biaya.

"Dulu kan beda-beda golongannya. Sekarang ada 37 golongan [pelanggan]. Nah inginnya dibedakan cuma golongan disubsidi dan tidak disubsidi," ujar Iwan kepada media saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Ia mencontohkan, soal banyaknya segmentasi kelompok karena sebelumnya listrik disubsidi, maka ada golongan miskin, agak miskin, dan sebagainya sehingga semakin banyak segmen. Sekarang, golongan ini akan disederhanakan menjadi cuma 450 volt ampere (VA).

Saat ini, penggolongan pelanggan menentukan besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Adapun, golongan pelanggan listrik rumah tangga yang saat ini ialah golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil 900 VA dan 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, dan R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas.

Menurut Iwan, alasan penyederhanaan karena PLN ingin memudahkan pelanggan agar pelayanan pelanggan lebih baik dan nyaman.

Iwan juga mengatakan, tarif listrik per kilo watt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan non-subsidi pun kini sudah sama, yaitu sebesar Rp 1.467 per kWh. Dengan begitu jika penyederhanaan golongan dilakukan maka tidak ada perubahan besaran tarif dasar listrik.

"Yang tidak disubsidi sudah sama. Yang beda premium, premium tetap ada, kan itu kebutuhan khusus," tandas Iwan.

Sebelumnya, dalam hal penyederhanaan golongan ini, baik PLN maupun pemerintah sebetulnya telah melakukan sosialisasi dan target awal diterapkan pada Maret 2018. Namun, karena tidak mendapatkan izin dari DPR dan diperlukan esiapan teknis peraturan, maka pelaksanaan penyerderhanaan golongan ditunda.



(tas/tas) Next Article Tagihan Listrik Bengkak, Pelanggan Bisa Mencicil ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular