
Psst.. Gubernur Anies Bentuk Tim Khusus, DKI Siap Gunakan ERP
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
22 January 2019 13:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik.
Melalui aturan ini, DKI siap mengeluarkan aturan khusus pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
"Membentuk tim pembahasan rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik," demikian kutipan Keputusan Gubernur bernomor 36 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies Baswedan awal Januari 2019 lalu.
Adapun tugas tim pembahasan tersebut, yakni membahas rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik di DPRD DKI Jakarta.
Nantinya, Ketua Tim tersebut melaporkan rancangan peraturan daerah tentang ERP ini ke Gubernur.
Adapun yang ditunjuk menjadi Ketua Tim adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
(dru) Next Article Di AS, Gubernur Anies Pamerkan 'The New Face Jakarta'
Melalui aturan ini, DKI siap mengeluarkan aturan khusus pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
"Membentuk tim pembahasan rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik," demikian kutipan Keputusan Gubernur bernomor 36 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies Baswedan awal Januari 2019 lalu.
![]() |
Adapun tugas tim pembahasan tersebut, yakni membahas rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik di DPRD DKI Jakarta.
Nantinya, Ketua Tim tersebut melaporkan rancangan peraturan daerah tentang ERP ini ke Gubernur.
Adapun yang ditunjuk menjadi Ketua Tim adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
(dru) Next Article Di AS, Gubernur Anies Pamerkan 'The New Face Jakarta'
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular