
Anies Berikan Gaji Rp 8,2 Juta/Bulan Bagi Penyusun Pidatonya
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
20 August 2019 11:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019.
Aturan tersebut berisi tentang satuan biaya honorarium tenaga ahli non pegawai aparatur sipil negara tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun keputusan tersebut terdiri dari lima poin keputusan.
Pertama, menetapkan satuan biaya honorarium tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp8.200.000,00 per bulan.
Kedua, pelaksanaan tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketiga, biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keempat, pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1007/2010 tentang Penetapan Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Ahli Pegawai Negeri Sipil, Staf Sekretariat Non Pegawai Negeri Sipil dan Staf Sekretariat Pegawai Negeri Sipil Tim Sambutan/Pidato, Makalah clan Kertas Kerja Gubemur/Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelima, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2019.
[Gambas:Video CNBC]
(dru/miq) Next Article Di AS, Gubernur Anies Pamerkan 'The New Face Jakarta'
Aturan tersebut berisi tentang satuan biaya honorarium tenaga ahli non pegawai aparatur sipil negara tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun keputusan tersebut terdiri dari lima poin keputusan.
Kedua, pelaksanaan tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
![]() |
Ketiga, biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keempat, pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1007/2010 tentang Penetapan Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Ahli Pegawai Negeri Sipil, Staf Sekretariat Non Pegawai Negeri Sipil dan Staf Sekretariat Pegawai Negeri Sipil Tim Sambutan/Pidato, Makalah clan Kertas Kerja Gubemur/Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelima, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2019.
[Gambas:Video CNBC]
(dru/miq) Next Article Di AS, Gubernur Anies Pamerkan 'The New Face Jakarta'
Most Popular