Target Investasi Hulu Migas Sulit Dicapai Tanpa Terobosan

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
18 January 2019 19:10
SKK Migas dinilai mematok target terlalu tinggi, sulit dicapai jika tanpa terobosan
Foto: Konferensi Pers Capaian Kinerja Hulu Migas oleh SKK Migas Tahun 2018 dan Target Tahun 2019 (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto beberapa waktu lalu sempat mengatakan, target investasi hulu migas di tahun ini sebesar US$ 14,79 miliar, lebih tinggi dari target tahun lalu yang sebesar US$ 14 miliar. Sedangkan, untuk realisasi investasi hulu migas di 2018 tercatat US$ 11,99 miliar.

Dwi menuturkan, capaian investasi akan dikontribusi dari 13 proyek hulu migas yang akan onstream di tahun ini. Proyek tersebut merupakan proyek multiyear maupun yang akan mulai berjalan 2019 ini. Total nilai investasinya diestimasikan sebesar US$ 702 juta.



Pendiri Reforminer Institute sekaligus pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengapresiasi target tersebut, namun ia menuturkan, untuk menarik investor berinvestasi di sektor hulu migas butuh terobosan konkret, misalnya pemerintah bisa menyederhakan perizinan kegiatan operasional yang selama ini lintas kementerian/lembaga, lintas sektoral, pusat-regional, menjadi hanya satu pintu, yaitu di SKK migas saja.

Demikian juga, lanjutnya, penyederhanaan dalam masalah perpajakan, agar menjadi tugas SKK Migas untuk menyelesaikannya dengan Kementerian Keuangan.

"Terobosan dlm bentuk pernguatan peran SKK migas tersebut dapat dilakukan melalui revisi UU Migas yang beberapa waktu lalu draftnya sudah resmi diparipurnakan DPR," ujar Pri dalam pesan elektroniknya kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/1/2019).

Atau, lanjutnya, dengan melihat fakta bahwa iklim investasi hulu migas berada di papan bawah di tataran global, produksi & cadangan migas yang terus menurun, impor minyak dan bbm yang terus meningkat dan defisit neraca perdagangan migas yang sudah sangat berkontribusi negatif terhadap neraca perdagangan nasional, maka Pemerintah dapat memandang hal tersebut sebagai keadaan yg memenuhi syarat utk dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perppu).

Pri menilai, penerbitan UU Migas baru oleh pemerintah akan menjadi terobosan konkret yang lebih fundamental di sektor energi, khususnya migas ketimbang misalnya hanya sekedar mengonversi kontrak-kontrak migas menjadi kontrak gross split.

"Perlu diingat, kontrak, termasuk dalam hal ini gross split, adalah bukan tujuan, tetapi sebatas hanya salah satu opsi instrumen, yang belum tentu diperlukan, apalagi tepat," tandasnya.
(gus) Next Article Investasi Hulu Migas Diproyeksi Tembus USD 14 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular