Turunkan PPh & Hapus PPN, Ini Janji Perpajakan Prabowo-Sandi

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
11 January 2019 17:39
Namun, di dalam visi-misi tersebut terdapat program aksi untuk berbagai bidang, salah satunya adalah reformasi perpajakan.
Foto: Prabowo Subianto di Aceh. (dok: Gerindra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan calon presiden dan wapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) mendaftarkan visi-misi baru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/1/2019).

Namun, visi-misi bertajuk Indonesia Menang tersebut akhirnya ditolak KPU karena perubahan dokumen visi-misi pasangan calon tidak diperbolehkan. Namun, di dalam visi-misi tersebut terdapat program aksi untuk berbagai bidang, salah satunya adalah reformasi perpajakan.

Ada delapan program aksi reformasi pajak yang diusung oleh Prabowo-Sandi yang sebagian besar adalah insentif bagi berbagai industri.

Pertama, pembebasan pajak selama dua tahun pertama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru berdiri dan terdaftar resmi. Kedua, ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi pajak agar menjadi stimulant dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi sektor riil.

Ketiga, menaikan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif Pajak penghasilan (PPh) 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikan rasio pajak. Keempat, mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.

Kelima, menghentikan praktik manipulasi (misivoincing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya). Keenam, memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri.

Ketujuh, memastikan agar hasil kekayaan Indonesia bisa digunakan kembali untuk membangun Indonesia. Kedelapan, memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalty buku bersifat final.  

[Gambas:Video CNBC]



(dob/miq) Next Article Eksklusif: Prabowo Akan Turunkan PPh Badan dari 25% ke 17%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular