
Tarif Listrik Tidak Naik, ESDM: PLN Masih Aman
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 January 2019 19:55

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik hingga akhir 2019. Hal ini diklaim tidak memberikan beban terlalu dalam kepada PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng mengatakan, hal itu disebabkan lantaran harga energi primernya sudah stabil.
Apalagi, ditambah dengan adanya kebijakan DMO (domestic market obligation) batubara yang dinilai bisa membantu BUMN setrum tersebut.
Andy menyebutkan, dengan adanya DMO tersebut, maka harga batu bara untuk pembangkit listrik sudah diatur sebesar US$ 70 per ton.
"Kita baru selesai batu bara yang maksimum US$ 70 per ton. Itu membuat PLN bisa sedikit bernafas," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2018).
Ditemui di kesempatan berbeda, tanggapan itu tidak disanggah oleh Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto. Ia menuturkan, dengan adanya kebijakan DMO sangat membantu keuangan perusahaan di tengah keputusan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik.
Adapun, lanjutnya, selain dengan DMO, keuangan perusahaan bisa bertahan juga dengan adanya efisiensi yang dilakukan.
"Sementara ini kami bisa lakukan efisiensi dengan baik, misalnya meningkatkan efisiensi operasionalnya, kemudian kita mengangkut pembangkit-pembangkit yang lebih murah, yang transmisinya dekat," pungkas Sarwono.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan hingga saat ini pemerintah belum ada rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif listrik di tahun 2019.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk tarif listrik itu, kan disesuaikan setiap 3 bulan, sampai akhir tahun diharapkan tidak ada perubahan tarif listrik," kata Jonan dalam paparan di Kementerian ESDM, Jumat (4/1/2019).
Sedangkan, untuk pelanggan non-subsidi, juga telah diputuskan untuk tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik di periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PLN pada 31 Desember 2018
Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Berikut adalah tarif listrik yang berlaku:
- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
(gus) Next Article ESDM Janji Tarif Listrik Tak Naik Sampai Maret, Habis Itu?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng mengatakan, hal itu disebabkan lantaran harga energi primernya sudah stabil.
Andy menyebutkan, dengan adanya DMO tersebut, maka harga batu bara untuk pembangkit listrik sudah diatur sebesar US$ 70 per ton.
"Kita baru selesai batu bara yang maksimum US$ 70 per ton. Itu membuat PLN bisa sedikit bernafas," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2018).
Ditemui di kesempatan berbeda, tanggapan itu tidak disanggah oleh Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto. Ia menuturkan, dengan adanya kebijakan DMO sangat membantu keuangan perusahaan di tengah keputusan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik.
Adapun, lanjutnya, selain dengan DMO, keuangan perusahaan bisa bertahan juga dengan adanya efisiensi yang dilakukan.
"Sementara ini kami bisa lakukan efisiensi dengan baik, misalnya meningkatkan efisiensi operasionalnya, kemudian kita mengangkut pembangkit-pembangkit yang lebih murah, yang transmisinya dekat," pungkas Sarwono.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan hingga saat ini pemerintah belum ada rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif listrik di tahun 2019.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk tarif listrik itu, kan disesuaikan setiap 3 bulan, sampai akhir tahun diharapkan tidak ada perubahan tarif listrik," kata Jonan dalam paparan di Kementerian ESDM, Jumat (4/1/2019).
Sedangkan, untuk pelanggan non-subsidi, juga telah diputuskan untuk tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik di periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PLN pada 31 Desember 2018
Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Berikut adalah tarif listrik yang berlaku:
- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
(gus) Next Article ESDM Janji Tarif Listrik Tak Naik Sampai Maret, Habis Itu?
Most Popular