2 Kapal Swasta Harus Tinggalkan Jalur Merak - Bakauheni

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 January 2019 10:40
Sebanyak 2 unit kapal ferry milik operator swasta harus meninggalkan rute Merak - Bakauheni. Karna 2 kapal itu memiliki kapasitas di bawah 5.000 gross ton (GT).
Foto: Dermaga eksekutif Pelabuhan Merak (dok PT ASDP Via Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 2 unit kapal ferry milik operator swasta harus meninggalkan rute Merak - Bakauheni. Karna 2 kapal itu memiliki kapasitas di bawah 5.000 gross ton (GT).

Demikian hasil pengamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Sub Direktorat (Subdit) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Direktorat Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat. Kasubdit ASDP, Arif Muljanto, menyebut spesifikasi dua kapal ini tidak bisa diubah lagi.

Sebenarnya, saat ini masih ada 8 kapal milik operator swasta yang berkapasitas di bawah 5.000 GT. Namun, setelah didalami, 6 di antaranya masih bisa dimodifikasi sehingga dapat ditambah kapasitasnya.

"Jadi ada 8 kapal ini dipilah-pilah, ternyata memang 2 yang tidak bisa diapa-apakan lagi, jadi mereka harus dipindahkan. Nggak bisa diubah spesifikasinya, hanya 2 itu yang punya swasta," ungkap Arif, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Selasa (8/1/2019) petang.

Dia tidak merinci nama operator swasta yang dimaksud. Hanya saja, dari 8 kapal yang masih berspesifikasi di bawah 5.000 GT tersebut dimiliki beberapa operator swasta.

Sementara untuk kapal milik BUMN, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry, Arif mengatakan memang terdapat pula kapal dengan kapasitas di bawah 5.000 GT. "Yang punya BUMN juga akan ada [dipindahkan] tapi kan pilihannya banyak [rute lain] kalau ASDP," urainya.

Dengan demikian, dia tidak terlalu memusingkan hal tersebut. Di sisi lain, alternatif bagi 2 kapal milik swasta masih sedang dipikirkan.

"Artinya pemerintah peduli terhadap mereka yang akan keluar ini mau diapakan. Sehingga ada lintasan lain yang nanti kita berikan kepada operator, pilihan alternatif," imbuhnya.

Polemik ini muncul tidak lepas dari rencana penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan hanya kapal yang memiliki spesifikasi di atas 5.000 gross ton (GT), yang boleh beroperasi di Merak-Bakauheni.

Sedianya, batas pemberlakuan aturan itu sudah harus dimulai pada 24 Desember 2018 lalu. Arif menyebut, pemberlakuan molor karena ternyata ada sejumlah kapal swasta yang masih mengantongi izin operasional.

"Karena izinnya kan masih sampai 23 Januari [2019]. Nanti kita lihat bagaimana setelah itu," pungkasnya.
(wed/wed) Next Article KMP Bandeng Tenggelam, 45 Penumpang Ditemukan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular