
RUU Migas, ESDM Ingin Lembaga Hulu-Hilir Migas Terpisah
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
08 January 2019 20:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan, salah satu DIM yang dibahas, yakni terkait status dari SKK Migas dan BPH Migas.
"Mengenai organisasi di hulu seperti apa, hilir seperti apa, pembahasannya itu," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Lebih lanjut, Djoko menuturkan, konsep pemerintah terkait lembaga hulu dan hilir migas tetap terpisah. Sebab pada dasarnya hal ini tidak bertentangan dengan definisi MK yang mengatakan ada satu atau beberapa lembaga saja.
Adapun, Djoko menargetkan pada 18 Januari 2019 mendatang, pembahasan DIM ini akan selesai dan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dikembalikan kepada DPR agar bisa dibahas kembali. Pembahasannya, lanjut Djoko, dijadwalkan dimulai pada Februari ini.
Sebelumnya, dalam RUU Migas yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, salah satu pasalnya mengatakan, harus ada badan usaha khusus baru di bidang minyak dan gas (BUK Migas) atau satu-satunya perwakilan negara di sektor ini.
Nantinya, BUK Migas akan memiliki wewenang yang saat ini dimiliki oleh regulator migas, yakni SKK Migas dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
BUK ini nantinya akan bekerja di bawah Presiden, dan memiliki peran untuk mengaudit rencana pengembangan wilayah kerja minyak dan gas, perwakilan negara untuk menandatangani semua kontrak kemitraan, penentu untuk kontraktor swasta yang ingin berinvestasi dan yang bertanggung jawab atas cadangan nasional dari bersiap untuk meningkatkannya.
Selain hulu, BUK Migas juga akan menjadi koordinator semua proses bisnis di sektor hilir. Sehingga, jika RUU Migas ini disahkan, Pertamina pun nantinya akan bekerja di bawah Presiden, tidak seperti saat ini yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN).
(miq/miq) Next Article Bocoran DIM RUU Migas: BPH Migas Tetap, SKK Migas Jadi BUMN?
"Mengenai organisasi di hulu seperti apa, hilir seperti apa, pembahasannya itu," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Lebih lanjut, Djoko menuturkan, konsep pemerintah terkait lembaga hulu dan hilir migas tetap terpisah. Sebab pada dasarnya hal ini tidak bertentangan dengan definisi MK yang mengatakan ada satu atau beberapa lembaga saja.
Adapun, Djoko menargetkan pada 18 Januari 2019 mendatang, pembahasan DIM ini akan selesai dan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dikembalikan kepada DPR agar bisa dibahas kembali. Pembahasannya, lanjut Djoko, dijadwalkan dimulai pada Februari ini.
![]() |
Sebelumnya, dalam RUU Migas yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, salah satu pasalnya mengatakan, harus ada badan usaha khusus baru di bidang minyak dan gas (BUK Migas) atau satu-satunya perwakilan negara di sektor ini.
BUK ini nantinya akan bekerja di bawah Presiden, dan memiliki peran untuk mengaudit rencana pengembangan wilayah kerja minyak dan gas, perwakilan negara untuk menandatangani semua kontrak kemitraan, penentu untuk kontraktor swasta yang ingin berinvestasi dan yang bertanggung jawab atas cadangan nasional dari bersiap untuk meningkatkannya.
Selain hulu, BUK Migas juga akan menjadi koordinator semua proses bisnis di sektor hilir. Sehingga, jika RUU Migas ini disahkan, Pertamina pun nantinya akan bekerja di bawah Presiden, tidak seperti saat ini yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN).
(miq/miq) Next Article Bocoran DIM RUU Migas: BPH Migas Tetap, SKK Migas Jadi BUMN?
Most Popular