
Kemenhub akan Atur Pengemudi Disabilitas dalam Regulasi Ojol
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 January 2019 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan penyandang disabilitas yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) bakal masuk dalam aturan baru yang disusun Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu juga dibahas dalam diskusi bersama perwakilan ojol di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di sela acara itu.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan lebih lanjut perihal disabilitas. Dikatakan, setiap orang termasuk penyandang disabilitas harus tetap bisa menjalankan pekerjaan yang selama ini digeluti.
Apalagi, mereka juga bekerja untuk menyambung kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Itu termasuk disabilitas kita perlakukan yang sama supaya bisa melakukan kegiatan ekonominya untuk keluarga.
"Jadi kita enggak ada yang namanya membatasi karena seseorang itu penyandang disabilitas‎. Jadi pemerintah memang semestinya menganggap itu bagian yang sama untuk diayomi," tandasnya.
Terkait spesifikasi kendaraan khusus disabilitas, selama ini lanjut Yani, para pengemudi sudah merancang secara mandiri sesuai kebutuhan. Meski begitu, kebutuhan ini juga menjadi perhatian Kemenhub.
"Biasanya mereka sendiri sudah siap dengan kondisi mereka. Yang saya tahu mereka menyadari kekurangan mereka, sehingga dia mempersiapkan diri sendiri," urainya.
(miq/miq) Next Article Driver Ojek Online Demo Besar Pekan Depan, Ini Kata Kemenhub
"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di sela acara itu.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan lebih lanjut perihal disabilitas. Dikatakan, setiap orang termasuk penyandang disabilitas harus tetap bisa menjalankan pekerjaan yang selama ini digeluti.
Apalagi, mereka juga bekerja untuk menyambung kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Itu termasuk disabilitas kita perlakukan yang sama supaya bisa melakukan kegiatan ekonominya untuk keluarga.
"Jadi kita enggak ada yang namanya membatasi karena seseorang itu penyandang disabilitas‎. Jadi pemerintah memang semestinya menganggap itu bagian yang sama untuk diayomi," tandasnya.
"Biasanya mereka sendiri sudah siap dengan kondisi mereka. Yang saya tahu mereka menyadari kekurangan mereka, sehingga dia mempersiapkan diri sendiri," urainya.
(miq/miq) Next Article Driver Ojek Online Demo Besar Pekan Depan, Ini Kata Kemenhub
Most Popular