
Susi Tenggelamkan Kapal, Illegal Fishing Turun 64% Tahun Ini
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
22 December 2018 16:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported and unregulated fishing/IUU fishing) sepanjang tahun ini menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti menjelaskan, keberhasilan ini terlihat dari temuan kapal illegal fishing sebanyak 106 kapal sepanjang 2018, turun hingga 64% dari tahun lalu yang mencapai 294 kapal. Ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUU fishing di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.
Dari 106 kapal tersebut, tercatat 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo.
"Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar. Seperti satu kapal berbendera Togo ini, pasti bukan kapalnya Togo tapi kapal dari Asia juga. STS-50 itu memang yang dipakai bendera Togo. Tapi di kapalnya ada delapan bendera lainnya," jelas Susi di kantornya, dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/12/2018).
Susi mengapresiasi kinerja Satgas 115 yang terdiri atas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tercatat total 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115, terdiri dari 76 kasus IUU Fishing, 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan), dan 10 kasus advokasi nelayan kecil.
"Tak hanya itu, Satgas 115 juga menangani kasus tindak pidana perdagangan orang, misalnya yang dilakukan oleh PT PBR (Pusaka Benjina Resources) dan kapal Sheng Ji Qun 03," ujar Menteri Susi.
Dari total 134 perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
"Total potensi pemasukan negara dari pidana denda sebesar Rp24,95 miliar dan Rp28,93 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan," imbuhnya.
Susi menegaskan, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metode pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing.
Kendati demikian, meski penenggelaman terus dilakukan untuk memaksimalkan efek jera, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing diakuinya masih rendah.
Vonis pidana tertinggi yang pernah dijatuhkan atas kasus yang ditangani Satgas 115 adalah sanksi penjara selama 3 tahun dari maksimal pidana penjara dalam UU Perikanan selama 6 tahun.
"Tidak optimalnya hukuman pidana yang dijatuhkan juga disebabkan oleh ketentuan pada Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang melarang hukuman badan terhadap pelaku asing," paparnya.
Guna memberantas IUU fishing, pemerintah terus melakukan penyelesaian kapal eks-asing yang telah dilarang beroperasi. Pemerintah mendorong para pemilik kapal eks-asing untuk segera melakukan deregistrasi kapal miliknya.
KKP juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan penghapusan Buku Kapal Perikanan dan Surat Keterangan Penghapusan Kapal dari Daftar Kapal Indonesia untuk kepentingan penjualan kapal eks-asing guna dioperasikan atau ditutuh (scrap) di luar negeri.
"Indonesia juga sangat aktif mengampanyekan kejahatan perikanan sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional (TOC) dalam Industri Perikanan . Kita membawa advokasi fisheries crime di forum internasional," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Zaman Jokowi, 488 Kapal Ilegal Ditenggelamkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti menjelaskan, keberhasilan ini terlihat dari temuan kapal illegal fishing sebanyak 106 kapal sepanjang 2018, turun hingga 64% dari tahun lalu yang mencapai 294 kapal. Ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUU fishing di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.
Dari 106 kapal tersebut, tercatat 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo.
![]() |
Susi mengapresiasi kinerja Satgas 115 yang terdiri atas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tercatat total 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115, terdiri dari 76 kasus IUU Fishing, 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan), dan 10 kasus advokasi nelayan kecil.
"Tak hanya itu, Satgas 115 juga menangani kasus tindak pidana perdagangan orang, misalnya yang dilakukan oleh PT PBR (Pusaka Benjina Resources) dan kapal Sheng Ji Qun 03," ujar Menteri Susi.
Dari total 134 perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
"Total potensi pemasukan negara dari pidana denda sebesar Rp24,95 miliar dan Rp28,93 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan," imbuhnya.
![]() |
Susi menegaskan, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metode pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing.
Kendati demikian, meski penenggelaman terus dilakukan untuk memaksimalkan efek jera, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing diakuinya masih rendah.
Vonis pidana tertinggi yang pernah dijatuhkan atas kasus yang ditangani Satgas 115 adalah sanksi penjara selama 3 tahun dari maksimal pidana penjara dalam UU Perikanan selama 6 tahun.
Guna memberantas IUU fishing, pemerintah terus melakukan penyelesaian kapal eks-asing yang telah dilarang beroperasi. Pemerintah mendorong para pemilik kapal eks-asing untuk segera melakukan deregistrasi kapal miliknya.
KKP juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan penghapusan Buku Kapal Perikanan dan Surat Keterangan Penghapusan Kapal dari Daftar Kapal Indonesia untuk kepentingan penjualan kapal eks-asing guna dioperasikan atau ditutuh (scrap) di luar negeri.
"Indonesia juga sangat aktif mengampanyekan kejahatan perikanan sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional (TOC) dalam Industri Perikanan . Kita membawa advokasi fisheries crime di forum internasional," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Zaman Jokowi, 488 Kapal Ilegal Ditenggelamkan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular